Ungaran – KIC : Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Semarang hari ini akan memanggil Kepala Desa Kandangan, Paryanto, untuk dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan pemotongan ganti rugi tol di Dukuh Deres, Desa Kandangan, Bawen, Ungaran, Jateng.
Wakil Ketua P2T Kabupaten Semarang,Bahrudin menuturkan, dari informasi awal yang diperoleh di lapangan, warga yang sebelumnya menggarap tanah negara, tidak memiliki uang untuk mengurus surat kepemilikan tanah. Karenanya, untuk menjadikan tanah negara tersebut statusnya hak guna bangunan (HGB),warga meminta bantuan perangkat desa untuk membiayai dulu. Setelah dokumen HGB jadi,warga diminta memberikan biaya untuk pengurusan adminstrasi.
”Kepastiannya akan kita panggil Kades Kandangan Senin (10/10),” jelasnya, kemarin. Ketua P2T Anwar Hudaya menandaskan, panitia pembebasan tanah di tingkat kabupaten tidak ada yang mengarahkan ataupun memerintahkan pemotongan ganti rugi.
Untuk memastikan hal ini, kepala desa setempat akan diklarifikasi. Sebelumnya,KP2KKN telah melaporkan kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek jalan tol Semarang-Solo (SS) tahap II di Dukuh Deres, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Selasa (4/10).
Modus korupsi yang digunakan dengan cara memotong uang pembebasan tanah yang menjadi hak warga dengan alasan untuk menyertifikatkan tanah yang dibebaskan. Ada 87 petani penggarap tanah negara yang uang tali asihnya tidak diberikan sesuai dengan perjanjian. Dalam perjanjian awal, pemotongan disepakati sebesar 1%.Ternyata pemotongan lebih dari 100%, bahkan ada warga yang semestinya mendapat Rp 37 juta dipotong hingga Rp 24 juta. (SI)
Wakil Ketua P2T Kabupaten Semarang,Bahrudin menuturkan, dari informasi awal yang diperoleh di lapangan, warga yang sebelumnya menggarap tanah negara, tidak memiliki uang untuk mengurus surat kepemilikan tanah. Karenanya, untuk menjadikan tanah negara tersebut statusnya hak guna bangunan (HGB),warga meminta bantuan perangkat desa untuk membiayai dulu. Setelah dokumen HGB jadi,warga diminta memberikan biaya untuk pengurusan adminstrasi.
”Kepastiannya akan kita panggil Kades Kandangan Senin (10/10),” jelasnya, kemarin. Ketua P2T Anwar Hudaya menandaskan, panitia pembebasan tanah di tingkat kabupaten tidak ada yang mengarahkan ataupun memerintahkan pemotongan ganti rugi.
Untuk memastikan hal ini, kepala desa setempat akan diklarifikasi. Sebelumnya,KP2KKN telah melaporkan kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek jalan tol Semarang-Solo (SS) tahap II di Dukuh Deres, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Selasa (4/10).
Modus korupsi yang digunakan dengan cara memotong uang pembebasan tanah yang menjadi hak warga dengan alasan untuk menyertifikatkan tanah yang dibebaskan. Ada 87 petani penggarap tanah negara yang uang tali asihnya tidak diberikan sesuai dengan perjanjian. Dalam perjanjian awal, pemotongan disepakati sebesar 1%.Ternyata pemotongan lebih dari 100%, bahkan ada warga yang semestinya mendapat Rp 37 juta dipotong hingga Rp 24 juta. (SI)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar