JAKARTA – Janji Menteri BUMN Dahlan Iskan yang akan mendelegasikan 18 kewenangan yang sebelumnya ada di kementeriannya kepada manajemen BUMN semakin dikonkretkan. Kemarin (28/10) melalui Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin, 18 kewenangan itu dipaparkan.Yasin menyatakan, pendelegasian kewenangan tersebut terkait dengan peran Kementerian BUMN dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). ’’Sekarang kewenangan itu didelegasikan ke dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN,’’ ujarnya kemarin (28/10). Apa saja 18 kewenangan yang didelegasikan itu? Di antaranya, pembagian tugas dan wewenang anggota direksi persero/perum. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di Kementerian BUMN. Kewenangan lain yang didelegasikan adalah persetujuan untuk melakukan penyertaan modal di perusahaan lain, mendirikan anak perusahaan/perusahaan patungan, serta melepas penyertaan modal ke anak perusahaan/perusahaan patungan (selengkapnya baca grafis).
Menurut Yasin, terkait dengan pendelegasian kewenangan tersebut, pemerintah akan merevisi anggaran dasar BUMN dan peraturan menteri. ’’Serta, ketentuan lainnya yang terkait,’’ katanya. Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, dirinya bersama jajaran pimpinan Kementerian BUMN sudah bersepakat untuk mendelegasikan 18 kewenangan yang sebelumnya berada di Kementerian BUMN kepada manajemen BUMN agar aksi korporasi lebih lancar. ’’Ini pengurangan birokrasi administrasi yang konkret,’’ ujarnya. Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan akan melihat lebih lanjut dampak dari langkah menteri BUMN memangkas 18 kewenangan. Menurut dia, selama aksi korporasi tersebut memberikan dampak positif, itu tidak menjadi persoalan. ’’Kami akan melihat apakah bisa menghasilkan profit dan melayani masyarakat,’’ tuturnya.
Dikatakan, hingga kini pihaknya belum bisa menilai keputusan menteri BUMN tersebut. Sebab, dampak yang diharapkan masih harus terus dipelajari. Apalagi, pengembalian kewenangan terhadap BUMN itu jangan sampai justru membebani. ’’Intinya bagaimana aksi korporasi tersebut justru lebih mengoptimalkan kinerja BUMN,’’ ucapnya. Sementara itu tahap demi tahap restrukturisasi BUMN terus berjalan. Kali ini Komisi VI DPR yang membidangi sektor BUMN, perindustrian, dan perdagangan menyetujui tambahan modal bagi 10 perusahaan pelat merah senilai Rp 5 triliun. Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menyatakan, tambahan modal tersebut akan diberikan melalui penyertaan modal negara (PMN) dengan menggunakan dana APBN 2012. ’’Tambahan modal ini selanjutnya disahkan di Badan Anggaran DPR,’’ ujarnya saat rapat kerja dengan menteri BUMN di Komisi VI DPR, Kamis malam (27/10).
Sepuluh BUMN penerima PMN tersebut adalah PT Dirgantara Indonesia yang mendapat tambahan modal Rp 1 triliun, PT PAL Indonesia (Rp 600 miliar), PT Pindad (Rp 300 miliar), PT Dirgantara Indonesia (tahap II) Rp 400 miliar, PT Industri Kapal Indonesia (IKI) Rp 200 miliar, serta PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rp 200 miliar. Selanjutnya, PT Garam (Rp 100 miliar) dan PT Kertas Leces (Rp 200 miliar). Dua BUMN lain yang mendapat PMN adalah Perum Jamkrindo (Rp 1 triliun) serta Perum Askrindo (Rp 1 triliun). Keduanya adalah BUMN penjamin kredit usaha rakyat (KUR). Aria menjelaskan, dengan tambahan modal triliunan rupiah tersebut, DPR berharap pemerintah bisa menjalankan restrukturisasi dengan baik. Dengan demikian, BUMN-BUMN sakit yang selama ini merugi dan mengandalkan suntikan modal bisa kembali sehat serta produktif. ’’Jangan sampai setiap tahun ada BUMN yang terus-menerus minta tambahan modal,’’ tegasnya.
Menteri BUMN Dahlan Iskan menambahkan, Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) telah membuat business plan atau rencana bisnis untuk masing-masing BUMN yang masuk dalam program restrukturisasi. ’’Dengan business plan yang bagus, kami berharap BUMN-BUMN penerima PMN ini bisa berkembang,’’ ujarnya.Menurut Dahlan, sebagai badan usaha yang bergerak di sektor industri strategis, pemerintah berharap pemberian PMN itu bisa mendorong kinerja BUMN untuk mendukung program pertahanan dan keamanan negara, penyediaan alutsista, pelayanan masyarakat, penerbangan perintis, serta stabilisasi harga bagi petani garam. (owi/res/c4/c5/iro)
Menurut Yasin, terkait dengan pendelegasian kewenangan tersebut, pemerintah akan merevisi anggaran dasar BUMN dan peraturan menteri. ’’Serta, ketentuan lainnya yang terkait,’’ katanya. Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, dirinya bersama jajaran pimpinan Kementerian BUMN sudah bersepakat untuk mendelegasikan 18 kewenangan yang sebelumnya berada di Kementerian BUMN kepada manajemen BUMN agar aksi korporasi lebih lancar. ’’Ini pengurangan birokrasi administrasi yang konkret,’’ ujarnya. Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan akan melihat lebih lanjut dampak dari langkah menteri BUMN memangkas 18 kewenangan. Menurut dia, selama aksi korporasi tersebut memberikan dampak positif, itu tidak menjadi persoalan. ’’Kami akan melihat apakah bisa menghasilkan profit dan melayani masyarakat,’’ tuturnya.
Dikatakan, hingga kini pihaknya belum bisa menilai keputusan menteri BUMN tersebut. Sebab, dampak yang diharapkan masih harus terus dipelajari. Apalagi, pengembalian kewenangan terhadap BUMN itu jangan sampai justru membebani. ’’Intinya bagaimana aksi korporasi tersebut justru lebih mengoptimalkan kinerja BUMN,’’ ucapnya. Sementara itu tahap demi tahap restrukturisasi BUMN terus berjalan. Kali ini Komisi VI DPR yang membidangi sektor BUMN, perindustrian, dan perdagangan menyetujui tambahan modal bagi 10 perusahaan pelat merah senilai Rp 5 triliun. Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menyatakan, tambahan modal tersebut akan diberikan melalui penyertaan modal negara (PMN) dengan menggunakan dana APBN 2012. ’’Tambahan modal ini selanjutnya disahkan di Badan Anggaran DPR,’’ ujarnya saat rapat kerja dengan menteri BUMN di Komisi VI DPR, Kamis malam (27/10).
Sepuluh BUMN penerima PMN tersebut adalah PT Dirgantara Indonesia yang mendapat tambahan modal Rp 1 triliun, PT PAL Indonesia (Rp 600 miliar), PT Pindad (Rp 300 miliar), PT Dirgantara Indonesia (tahap II) Rp 400 miliar, PT Industri Kapal Indonesia (IKI) Rp 200 miliar, serta PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rp 200 miliar. Selanjutnya, PT Garam (Rp 100 miliar) dan PT Kertas Leces (Rp 200 miliar). Dua BUMN lain yang mendapat PMN adalah Perum Jamkrindo (Rp 1 triliun) serta Perum Askrindo (Rp 1 triliun). Keduanya adalah BUMN penjamin kredit usaha rakyat (KUR). Aria menjelaskan, dengan tambahan modal triliunan rupiah tersebut, DPR berharap pemerintah bisa menjalankan restrukturisasi dengan baik. Dengan demikian, BUMN-BUMN sakit yang selama ini merugi dan mengandalkan suntikan modal bisa kembali sehat serta produktif. ’’Jangan sampai setiap tahun ada BUMN yang terus-menerus minta tambahan modal,’’ tegasnya.
Menteri BUMN Dahlan Iskan menambahkan, Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) telah membuat business plan atau rencana bisnis untuk masing-masing BUMN yang masuk dalam program restrukturisasi. ’’Dengan business plan yang bagus, kami berharap BUMN-BUMN penerima PMN ini bisa berkembang,’’ ujarnya.Menurut Dahlan, sebagai badan usaha yang bergerak di sektor industri strategis, pemerintah berharap pemberian PMN itu bisa mendorong kinerja BUMN untuk mendukung program pertahanan dan keamanan negara, penyediaan alutsista, pelayanan masyarakat, penerbangan perintis, serta stabilisasi harga bagi petani garam. (owi/res/c4/c5/iro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar