javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 11 Oktober 2011

Subkontraktor Tol Somasi TMJ

UNGARAN- Subkontraktor penggarap proyek tol Semarang - Solo, ruas Ungaran Kabupaten Semarang, Senin (10/10), akhirnya melayangkan surat somasi ke PT Trans Marga Jateng (TMJ). Selain itu, pihak subkontraktor dalam su­ratnya juga menyertakan permin­taan pembayaran dengan segera.

Hal itu diungkapkan Manajer Proyek PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA), Tundo Karyono di lokasi blokade tol Gerbang Unga­ran, kemarin. Menurutnya, surat somasi itu dilayangkan ke­marin pagi. Pihaknya bersama beberapa subkontraktor penggarap lainnya menyerahkan secara langsung surat itu dan diterima bagian tata usaha pemprov atas nama Linda.
Surat somasi itu juga ditujukan kepada pemprov, TMJ dan pihak Sarana Pembangunan Jalan Tol Jateng (SPJT). Tundo menegaskan, isi somasi itu lebih kurang mengenai kemungkinan terjadi wanprestasi atas pembayaran langsung ke rekening subkontraktor.

“Kami minta segera dibayar. Dalam surat itu kami sertakan bukti penguat bahwa TMJ harus segera membayar kami,” ungkapnya, kemarin.
Secara detail dijelaskan, berdasarkan pengantar gubernur bahwa permasalahan pembayaran pekerjaan oleh subkontraktor harus dibayarkan PT TMJ. Selain itu, dipaparkan bahwa pekerjaan subkontraktor sudah selesai sehingga harus segera dibayar.

Pihak subkontraktor juga menyertakan kronologi pemutusan kontrak Istaka setelah dinyatakan pailit. Demikian juga pernyataan TMJ pada 11 Agustus 2011 bahwa pembayaran akan dilakukan perusahaan daerah tersebut karena istaka belum membayar.

Surat itu disusun pihaknya setebal sembilan halaman. Pada bagian akhir surat yang lengkap dengan kepala surat itu ditandatangani langsung oleh Dirut PT BSDA Hasan Wijaya. Nilai pembayaran yang menjadi kewajiban TMJ kepada subkontraktor disebutkan Rp 22,9 miliar.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam dua minggu, pihak subkontraktor akan mengeluarkan “Pernyataan Lalai” atau wanprestasi. “Kalau tidak ditanggapi, kami akan laporkan masalah ini ke Polda Jateng,” kata Tundo.(K33)

Direktur Utama PT TMJ Agus Suharyanto belum bisa dimintai keterangan terkait dengan persoalan tersebut. Saat dihubungi, telepon selulernya tidak aktif. Komisaris Utama PT TMJ Danang Atmodjo menyatakan, belum mengetahui perihal somasi yang dilayangkan pihak subkontraktor tersebut. Dirinya meminta supaya menanyakan persoalan langsung ke Direktur Utama TMJ.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Sasmita mengatakan, alangkah baiknya persoalan pembayaran subkontraktor ini bisa ditempuh secara baik-baik dalam penyelesaiannya tanpa harus melalui somasi. Mereka sebaiknya bisa menunggu lobi atau upaya penyelesaian dari TMJ maupun pemerintah provinsi Jateng untuk dapat membayarkan langsung dana yang dimiliki ke subkontraktor. (K33,J17,J14-39)
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar