javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 19 Oktober 2011

TMJ Serahkan Rp 52 Miliar ke Kurator

Subkontraktor Siap Lapor ke Polisi

SEMARANG - PT Trans Marga Jateng (TMJ) ternyata sudah menyerahkan dana yang dipegangnya sebesar Rp 52 miliar ke kurator. Penyerahan dana miliaran rupiah lewat transfer rekening ke kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jimmy Simanjuntak dan Andre Sitanggang ini dilakukan pada hari Kamis (13/10) dan Jumat (14/10). Langkah yang diambil ini dinilai menyalahi aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, TMJ menyerahkan dana tersebut dengan alasan mendapatkan dua kali somasi dari pihak kurator. Perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng itu pun merasa khawatir dilaporkan aparat kepolisian bila tak menyerahkan dana untuk penyelesaian pembayaran subkontraktor tersebut.

Menurut dia, TMJ semestinya bisa pasang badan dengan mempertahankan uang tetap berada di tangan perusahaannya. Sebab, dengan penyerahan tersebut maka nantinya subkontraktor penggarap jalan tol Semarang-Ungaran hanya mendapatkan bagian kecil dari Rp 52 miliar yang diserahkan ke kurator. Sebab, dana yang diserahkan TMJ ini bakal digunakan untuk menanggung utang kontraktor PT Istaka Karya sebesar Rp 1 triliun.

”Kami minta supaya Trans Marga Jateng bisa menarik kembali uang yang telah diserahkan ke kurator. Bila tidak, subkontraktor bisa menggugat ke pengadilan untuk meminta kekurangan pembayaran jasa dalam proyek jalan tol Semarang-Ungaran,” katanya, Selasa (18/10).

Kontraktor Istaka Karya diketahui diputus kontrak oleh TMJ pada Juli 2011, sedangkan Agustur 2011 dinyatakan sah kepailitannya oleh Kementerian BUMN. Pihak kementerian ini yang berhak mempailitkan Istaka Karya selaku perusahaan berstatus BUMN.

Boyamin menegaskan, kontrak Istaka Karya diputus dengan alasan adanya keterlambatan pekerjaan dalam proyek pembangunan tol tersebut. Artinya, sebelum dinyatakan sah kepailitannya, TMJ seharusnya menyerahkan uang ke kontraktor guna pembayaran pengerjaan subkontraktor. Namun, hal ini tidak dilakukan sehingga pihaknya akan melihat sejauh mana posisi perusahaan BUMD dalam penyelesaian persoalan ini.

Lapor Polisi

Bila setelah penyerahan dana ke kurator, ternyata TMJ tetap harus membayarkan kekurangan biaya pengerjaan tol ke subkontraktor, ini berarti merugikan negara sehingga memiliki unsur korupsi. Direktur Utama PT Trans Marga Jateng Agus Suharyanto belum bisa dimintai keterangan berkaitan dengan persoalan ini. Saat dihubungi, telepon selulernya tidak aktif. Adapun, Komisaris Utama PT TMJ Danang Atmodjo pun enggan memberikan komentar berkaitan dengan hal ini.

Dia meminta wartawan mengecek langsung ke direktur utama perusahaan. Sebelumnya, Gubernur Jateng Bibit Waluyo menyatakan, dana yang dipegang di Trans Marga Jateng senilai Rp 52 miliar. Namun, yang digunakan untuk membayar tagihan ke subkontraktor tol Rp 40 miliar.

Di sisi lain, subkontraktor tol Semarang-Ungaran menyatakan telah mendengar kabar uang yang seharusnya dibayarkan sebagai hak mereka, ternyata justru diserahkan ke kurator. Kendati demikian, para subkontraktor ini belum dapat memastikannya. Mereka juga enggan mempertanyakan persoalan ke TMJ dan kurator.

Prinsipnya, subkontraktor berharap agar hak mereka segera dibayarkan. Terlebih lagi, beberapa waktu lalu gubernur berjanji untuk merealisasikannya dalam waktu dekat. ”Soal uang sudah diserahkan ke kurator itu kami dengar sejak sepekan lalu. Kalau tidak salah nilai Rp 25 miliar,” ungkap Manajer Proyek PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) Tundo Karyono, kemarin.

Tundo mengaku tidak memiliki bukti soal penyerahan uang ke kurator itu. Namun, yang pasti subkontraktor tetap akan menagih janji TMJ untuk segera membayar haknya. Dalam hal ini, acuannya surat somasi yang disampaikannya sepekan lalu. Bila dalam kurun waktu dua minggu sejak surat dilayangkan somasi tidak ditanggapi, maka pihaknya menempuh jalur hukum. (J17,J14,K33-39) 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar