javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 11 Oktober 2011

Pembayaran Sesuai Prosedur

Pembayaran Lahan Tol Bawen 
UNGARAN- Kepala Desa Kandangan, Paryanto membantah telah terjadi pemotongan oleh pihak desa atas pembayaran lahan warga untuk jalan tol di wilayahnya. Menurutnya,
Proses pembayaran ganti rugi lahan yang terkena proyek tol ruas Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, sudah sesuai prosedur. Kades Paryanto siang kemarin mendapat panggilan dari Wakil Ketua P2T Kabupaten Semarang Bahrudin. Dalam pertemuan di ruang Assisten Setda Kabupaten Semarang, hadir pula Staf Administrasi TPT, Sukarno. Kades Paryanto membantah, bahwa pembayaran ganti rugi tol Bawen di wilayahnya itu telah dipotong.

Menurutnya, kabar pemotongan itu hanya karena terjadi kesalahpahaman kesepakatan harga tanah. Dijelaskan, nilai ganti rugi lahan terkena proyek tol terbagi dalam lima kelas. Kelas I senilai Rp 185 ribu per meter persegi, terutama untuk warga di Dusun Geneng.

Untuk warga Dusun Balekambang, ganti ruginya senilai Rp 150 ribu per meter persegi karena kelas II. Sementara, kelas III mencakup warga di Dusun Deres dengan nilai Rp 125 ribu per meter persegi. Kelas IV merupakan lahan tegalan dan berbukit senilai Rp 85 ribu per meter persegi. Untuk kelas V, ganti ruginya sebesar Rp 65 ribu per meter persegi.
Pemotongan pembayaran ganti rugi sebagaimana diberitakan di media selama ini menurutnya tidak benar. Pasalnya, pembayaran itu itu ditentukan berdasarkan status tanahnya.
Disebutkan, pemegang surat C desa ganti ruginya 90% dari nilai kesepakatan, Hak Guna Bangunan (HGB) 80%, dan Hak Pakai (HP) 60%.


“Pembayaran melalui rekening warga sehingga tidak benar jika terjadi pemotongan. Warga Deres yang kabarnya ada pemotongan pembayaran juga pasti salah. Sesuai aturan memang mereka menerima haknya 90 %,” katanya.

Rekening Warga

Demikian juga tuduhan bahwa pihaknya telah memotong pembayaran untuk warga sebesar 60 %, menurutnya tidak benar. Warga Deres Mutiah yang semula dikabarkan hanya menerima Rp 13 juta dari hak yang seharusnya Rp 24 juta pun menurutnya hanya fitnah. Pasalnya, Mutiah justru menerima jauh lebih besar.
Disebutkan, uang yang diterima Mutiah sebesar Rp Rp 164.551.000 untuk ganti rugi lahan 2.252 meter persegi, dan untuk ganti rugi tanaman Rp 5.697.500. Total pembayaran diterima, menurutnya Rp 170.249.000. “Warga hanya menyepakati penyerahan sukarela 1 % untuk pembangunan desa,” lanjutnya.
Hal itu dibenarkan Staf Administrasi TPT, Sukarno. Menurutnya, pembayaran dilakukan melalui rekening berdasarkan hak dokumen kepemilikan warga. Dia meyakini dengan cara tersebut pihak desa tidak akan memiliki kesempatan memotong.

Ditegaskan, proses pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena tol Bawen sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, menurutnya tidak ada masalah. Harga tersebut juga sudah sesuai dengan kesepakatan antara warga, P2T, dan TPT.
Sebagaimana diberitakan, dana tali asih pembebasan lahan 87 petani penggarap tanah negara di wilayah tersebut terjadi pemotongan hingga 60%. Kabar itu semula dilaporkan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng ke Kejati Jateng.(K33-87) 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar