javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 11 Oktober 2011

Kasus Pemotongan Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah Proyek Jalan Tol Semarang-Solo

TRIBUNJATENG.COM SEMARANG, - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, didatangi perwakilan warga Dusun Deres, Desa Kandangan Bawen, Kabupaten Semarang, untuk mengadukan permasalahannya. Tujuh warga tersebut, menginginkan kasus pemotongan uang ganti rugi pengadaan tanah proyek jalan tol Semarang-Solo yang mengenai tanah dan tanaman bangunan mereka cepat diselesaikan secara cepat oleh penegak hukum.

Prasetyo, warga dusun setempat, mengatakan pemotongan uang ganti rugi tanah sebesar 10 persen memang diutarakan oleh Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT), Suyoto dan didampingi Tata Pemerintahan Pemkab Semarang, Endang, merupakan perintah dari pusat. "Mereka menyatakan, hal seperti itu beberapa hari sebelum pengambilan uang di bank tanpa memperlihatkan apa dasarnya dan surat mengenai ketentuan tersebut dari pusat," katanya, di kantor KP2KKN Jateng, Senin (10/10).

Alasan mereka saat itu, pemotongan uang tali asih tersebut karena tanah yang warga olah secara turun menurun merupakan tanah negara dan untuk menyertifikatkan sisa tanah yang tidak terkena pengadaan proyek jalan tol. "Mereka beralasan seperti itu, kami menerima karena tidak tahu aturan atau hukum dan hanya menurut tanpa mempertanyakan kenapa dipotong sebesar itu," jelas pria yang bersama saudara perempuannya, mengadukan kasus tersebut.

Setelah mengambil uang ganti rugi tersebut, Panitia Pengadaan Tanah Desa, Sadiyo, mendatangi satu persatu warga meminta uang yang alasannya digunakan untuk keperluan desa. "Pemotongannya dari Rp 100 ribu sampai Rp 24 juta, seperti kami yang terkena potongan paling besar," tutur lelaki yang mewakili ayahnya, Mitro.

Mitro, dalam daftar harga tanah, bangunan dan tanaman yang didapatkan warga dari kepala dusun, mendapatkan tali asih total Rp 186 juta setelah dipotong 10 persen oleh TPT. Jumlah ini berbeda dengan, transfer tali asih yang diberikan melalui Bank Mandiri, yaitu sebesar Rp 189 juta dan dari penghitungan jika tidak dipotong 10 persen ia seharusnya menerima Rp 204,9 juta.

Warga mengaku, setelah kasus ini diadukan ke KP2KKN dan kemudian organisasi yang bergerak dalam pemberantasan korupsi tersebut melaporkannya ke Kejati pihak P2T ingin mengembalikan uang kepada masyarakat. "Masyarakat menolak pengembalian uang, dengan dia mengembalikan uang maka tampak kesalahannya," tambahnya.

Perwakilan warga, Imam Budi Sunyoto, mengatakan pihaknya mempertanyakan uang potongan tersebut dasarnya apa, digunakan untuk apa karena sampai saat ini tidak jelas penggunaannya. "Siapa yang bertanggung jawab dengan pemotongan uang ganti rugi, lalu dasarnya apa," lanjutnya.

Sekretaris KP2KKN, Eko Haryanto, mengatakan kejati harus segera menangani kasus ini agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. "Penanganan kasus pidana, di antaranya untuk membuat terang kasus tersebut dan tidak ada pihak yang saling curiga," tutur pria, yang melihat negara banyak mengucurkan uang untuk proses ganti rugi agar pemilik atau penggarap tanah bisa kembali membeli tanah pengganti.

Eko melanjutkan, kasus pemotongan dana ini melibatkan banyak pihak dan di antaranya ada dugaan keterlibatan pihak bank. "Kasus ini hampir sama dengan Jatirunggo, pemotongan dana ganti rugi yang melibatkan Suyoto dan pihak bank dalam hal ini Bank Mandiri," cetusnya.

Ia meminta Kejati, juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya karena persoalan ini juga sudah dilaporkan ke Indonesian Corruption Watch dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. "Sikap warga Dusun Deres ini juga perlu dicontoh warga lainnya, terutama untuk pemberantasan tindak pidana korupsi," paparnya.

Editor : budi_pras

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar