PERMOHONAN PAILIT
JAKARTA. Ada kabar terbaru dari proses pailit PT Istaka Karya. Para kreditur Istaka Karya mulai meragukan nilai aset yang dimiliki perusahaan konstruksi pelat merah ini, bisa melunasi utang dari para kreditur.
Proses verifikasi utang dan aset perusahaan konstruksi pelat merah ini memang belum selesai. Namun tampaknya para kreditur ini tidak yakin aset yang dimiliki oleh Istaka Karya sebanyak Rp 120 miliar bisa melunasi utang seluruh kreditur.
Para kreditur ini pun memilih agar Istaka Karya tidak dipailitkan. Karena jika Istaka Karya pailit, banyak kreditur yang tidak mendapatkan pelunasan utang.
Salah seorang kurator pailit Istaka Karya, Andrey Sitanggang mengatakan, kreditur sudah sepakat untuk memperjuangkan supaya Istaka tidak jadi pailit. Apalagi jika pemerintah tidak turun tangan untuk membantu menalangi utang Istaka Karya. Selanjutnya, para kreditur ini lebih memilih untuk menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Istaka Karya.
Menurut Andrey, proposal perdamaian yang diajukan direksi Istaka sudah sampai ke tangan kurator dan kreditur. Rencananya, proposal perdamaian tersebut akan dibahas pada hari Jumat (7/10) setelah rapat verifikasi utang selesai.
Usulan perdamaian dari debitur tersebut merupakan jalan keluar bagi para kreditur untuk mendapatkan kembali pelunasan utang dari Istaka. "Kalau proposal damai ini sudah disahkan pengadilan, saya berharap perdamaian dapat terwujud," jelas Andrey.
Para kurator menyatakan hasil hitung-hitungan sementara utang Istaka kemungkinan tidak sebesar perkiraan semula yang sebesar Rp 1,19 triliun. Utang itu dari 290 kreditur dengan empat kreditur separatis.
Dari hasil verifikasi yang sudah dilakukan kurator, ditemukan ada sejumlah kreditur yang tidak bisa membuktikan klaim piutangnya. Andrey mencontohkan, ada salah satu perusahaan asuransi yang mengklaim memiliki piutang Rp 100 miliar, namun setelah diverifikasi, utang itu ternyata tidak bisa dibuktikan.
Istaka dinyatakan pailit setelah salah satu krediturnya, JAIC Indonesia, mengajukan permohonan pailit ke pengadilan karena Istaka tak membayar utang jatuh tempo.
JAKARTA. Ada kabar terbaru dari proses pailit PT Istaka Karya. Para kreditur Istaka Karya mulai meragukan nilai aset yang dimiliki perusahaan konstruksi pelat merah ini, bisa melunasi utang dari para kreditur.
Proses verifikasi utang dan aset perusahaan konstruksi pelat merah ini memang belum selesai. Namun tampaknya para kreditur ini tidak yakin aset yang dimiliki oleh Istaka Karya sebanyak Rp 120 miliar bisa melunasi utang seluruh kreditur.
Para kreditur ini pun memilih agar Istaka Karya tidak dipailitkan. Karena jika Istaka Karya pailit, banyak kreditur yang tidak mendapatkan pelunasan utang.
Salah seorang kurator pailit Istaka Karya, Andrey Sitanggang mengatakan, kreditur sudah sepakat untuk memperjuangkan supaya Istaka tidak jadi pailit. Apalagi jika pemerintah tidak turun tangan untuk membantu menalangi utang Istaka Karya. Selanjutnya, para kreditur ini lebih memilih untuk menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Istaka Karya.
Menurut Andrey, proposal perdamaian yang diajukan direksi Istaka sudah sampai ke tangan kurator dan kreditur. Rencananya, proposal perdamaian tersebut akan dibahas pada hari Jumat (7/10) setelah rapat verifikasi utang selesai.
Usulan perdamaian dari debitur tersebut merupakan jalan keluar bagi para kreditur untuk mendapatkan kembali pelunasan utang dari Istaka. "Kalau proposal damai ini sudah disahkan pengadilan, saya berharap perdamaian dapat terwujud," jelas Andrey.
Para kurator menyatakan hasil hitung-hitungan sementara utang Istaka kemungkinan tidak sebesar perkiraan semula yang sebesar Rp 1,19 triliun. Utang itu dari 290 kreditur dengan empat kreditur separatis.
Dari hasil verifikasi yang sudah dilakukan kurator, ditemukan ada sejumlah kreditur yang tidak bisa membuktikan klaim piutangnya. Andrey mencontohkan, ada salah satu perusahaan asuransi yang mengklaim memiliki piutang Rp 100 miliar, namun setelah diverifikasi, utang itu ternyata tidak bisa dibuktikan.
Istaka dinyatakan pailit setelah salah satu krediturnya, JAIC Indonesia, mengajukan permohonan pailit ke pengadilan karena Istaka tak membayar utang jatuh tempo.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar