Tol Semarang-Ungaran
SEMARANG- Pembayaran dana kepada subkontraktor yang membangun jalan Tol Semarang-Ungaran, menurut Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, akan diselesaikan Kementerian BUMN, TMJ dan BPJT. Diharapkan, persoalan tersebut segera terselesaikan agar jalan tol segera beroperasi.
Gubernur membenarkan adanya penyerahan dana dari PT Trans Marga Jateng (TMJ) ke kurator dalam penyelesaian jalan tol Semarang- Ungaran. Namun, dia tak mengetahui nilai nominal dana yang diserahkan tersebut. Usai penyerahan dana tersebut, pembayaran subkontraktor jalan tol sepanjang 14,1 kilometer kini diharapkan bisa diselesaikan Kementerian BUMN, TMJ, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
”Penyerahan dana TMJ ke kurator itu memang benar tetapi ini semua sudah kami siasati. Persoalan pembayaran ke subkontraktor ini akan diselesaikan, yang menyelesaikan ya Kementerian BUMN, TMJ dan BPJT,” kata Bibit saat dikonfirmasi wartawan di lapangan Garnisun Kalisari Semarang, Jumat (20/10).
Upaya Maksimal
Berapa jumlah dana yang diserahkan, pihaknya meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke TMJ.
Bibit mengaku telah berupaya maksimal dan mendorong pihak terkait supaya bisa segera menyelesaikan pembayaran proyek tol ke subkontraktor. Saat ditanya adakah penandatanganan nota kesepakatan berkaitan penyerahan dana tersebut, Gubernur menyatakan tak mengetahuinya. Hal ini juga diminta ditanyakan langsung ke TMJ. Yang pasti, pihaknya minta agar persoalan yang terjadi bisa diselesaikan.
Direktur Utama PT TMJ, Agus Suharyanto belum dapat dimintai keterangan berkaitan dengan masalah ini. Saat dihubungi, telepon selulernya aktif tetapi yang bersangkutan tidak merespons. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan, dana yang diserahkan TMJ ke kurator ternyata tidak semuanya.
Bukan Rp 52 miliar sebagaimana diberitakan, melainkan Rp 25 miliar. Nilai nominal ini diperoleh dari para subkontraktor yang menginformasikan kepadanya.
Karena itu, sisa dana Rp 27 miliar diharapkan bisa diamankan oleh perusahaan BUMD milik Pemprov Jateng. Menurut dia, TMJ patut memperjuangkan dana yang dipegangnya untuk bisa dibayarkan ke subkontraktor. Pembayaran pengerjaan jalan tol itu sudah menjadi hak para subkontraktor. Dengan demikian, dana yang dipegang ini sebaiknya bisa diperjuangkan untuk dapat diserahkan ke subkontraktor. (J17,J14-72)
Gubernur membenarkan adanya penyerahan dana dari PT Trans Marga Jateng (TMJ) ke kurator dalam penyelesaian jalan tol Semarang- Ungaran. Namun, dia tak mengetahui nilai nominal dana yang diserahkan tersebut. Usai penyerahan dana tersebut, pembayaran subkontraktor jalan tol sepanjang 14,1 kilometer kini diharapkan bisa diselesaikan Kementerian BUMN, TMJ, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
”Penyerahan dana TMJ ke kurator itu memang benar tetapi ini semua sudah kami siasati. Persoalan pembayaran ke subkontraktor ini akan diselesaikan, yang menyelesaikan ya Kementerian BUMN, TMJ dan BPJT,” kata Bibit saat dikonfirmasi wartawan di lapangan Garnisun Kalisari Semarang, Jumat (20/10).
Upaya Maksimal
Berapa jumlah dana yang diserahkan, pihaknya meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke TMJ.
Bibit mengaku telah berupaya maksimal dan mendorong pihak terkait supaya bisa segera menyelesaikan pembayaran proyek tol ke subkontraktor. Saat ditanya adakah penandatanganan nota kesepakatan berkaitan penyerahan dana tersebut, Gubernur menyatakan tak mengetahuinya. Hal ini juga diminta ditanyakan langsung ke TMJ. Yang pasti, pihaknya minta agar persoalan yang terjadi bisa diselesaikan.
Direktur Utama PT TMJ, Agus Suharyanto belum dapat dimintai keterangan berkaitan dengan masalah ini. Saat dihubungi, telepon selulernya aktif tetapi yang bersangkutan tidak merespons. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan, dana yang diserahkan TMJ ke kurator ternyata tidak semuanya.
Bukan Rp 52 miliar sebagaimana diberitakan, melainkan Rp 25 miliar. Nilai nominal ini diperoleh dari para subkontraktor yang menginformasikan kepadanya.
Karena itu, sisa dana Rp 27 miliar diharapkan bisa diamankan oleh perusahaan BUMD milik Pemprov Jateng. Menurut dia, TMJ patut memperjuangkan dana yang dipegangnya untuk bisa dibayarkan ke subkontraktor. Pembayaran pengerjaan jalan tol itu sudah menjadi hak para subkontraktor. Dengan demikian, dana yang dipegang ini sebaiknya bisa diperjuangkan untuk dapat diserahkan ke subkontraktor. (J17,J14-72)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar