javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Minggu, 01 Januari 2012

Pengesahan perdamaian ditolak, Istaka ajukan kasasi

KASASI ISTAKA

JAKARTA. PT Istaka Karya mengajukan kasasi atas ditolaknya pengesahan perdamaian atau homologasi oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim menolak perdamaian Istaka dengan para krediturnya karena tidak ada surat persetujuan dari pemerintah melalui Kementerian BUMN atas perdamaian tersebut.

Hal itu, menurut majelis hakim, berpotensi tidak terjaminnya konversi hutang Istaka ke saham dengan para krediturnya. Harusnya, persetujuan Kementerian BUMN sebagai pemilik saham Istaka diberikan secara tertulis. Namun menurut Istaka pihaknya telah mendapat persetujuan perdamaian dari Kementerian BUMN namun masih secara lisan.

Kuasa hukum Istaka, Taufik Hais mengatakan menghargai putusan majelis hakim tersebut. Meskipun demikian, pihaknya akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. Taufik berjanji setelah mengambil salinan putusan tersebut dari PN Jakarta Pusat pada Jumat (30/12) dan mempelajarinya. Dalam waktu delapan hari pasca ada putusan yakni Kamis (29/12), Istaka akan mendaftarkan kasasi. Namun, Taufik tampaknya pesimis akan kasasi tersebut, karena putusan kasasi tidak menerima bukti baru. Tapi, pihaknya akan tetap menyerahkan surat resmi persetujuan Kementeraian BUMN atas perdamaian Istaka dalam memori kasasi nantinya.

Sementara, Direktur Utama PT Istaka Karya Persero, Kasman Muhammad menambahkan managemen Istaka tengah mengurus surat pelepasan saham pemerintah dari Istaka tersebut ke Kementerian BUMN. Surat tersebut nantinya berupa persetujuan atas perdamaian dan izin pelepasan saham pemerintah dari Istaka.

Menteri BUMN Dahlan Iskan belum merespon telepon dan pesan singkat dari KONTAN ketika ditanya terkait kasus ini. Tapi menurut Kasman, Kementerian BUMN sendiri sudah merespon positif permintaan Istaka dan meminta pihak Istaka segera mengurus surat persetujuan tersebut. "Sekarang kami sudah mulai mengurus surat pelepasan saham tersebut," ujar Kasman kepada KONTAN, akhir pekan ini. 
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar