SEMARANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambarawa mengajukan kasasi atas putusan bebas bagi terdakwa Agus Sukmaniharto. Pada 9 Januari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang melepaskan Agus Sukma dari jerat hukum lantaran dakwaan jaksa tak terbukti di persidangan.
"Karena terdakwa lepas dari dakwaan penuntut, jaksa wajib kasasi," terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ali Mukartono, Kamis (18/1).
Agus adalah terdakwa kasus korupsi dana tukar guling lahan Perhutani di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Menurut Mukartono, pernyataan kasasi ke Mahkamah Agung telah diajukan jaksa melalui Pengadilan Tipikor Semarang pada pekan lalu.
Jaksa menuntut Agus Sukma pidana tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan hukuman tambahan adalah pengembalian uang negara Rp 727.925.142.
Banding
Selain Agus, ada dua terdakwa lain yang sudah divonis dalam kasus ini, Suyoto (mantan Ketua Tim Pembebasan Tanah Tol Semarang-Solo) dan Hamid Sieger (makelar tanah rekan Agus). Berbeda dari Agus, keduanya divonis lima tahun penjara.
Vonis Suyoto dan Hamid lebih rendah dari tuntutan jaksa. Suyoto dituntut sembilan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 2,8 miliar. Adapun Hamid dituntut delapan tahun tujuh bulan dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 4,2 miliar.
Mukartono menambahkan, jaksa perkara Hamid dan Suyoto telah menyatakan banding atas putusan yang besarnya di bawah tuntutan itu. "Pernyataan banding juga sudah diajukan. Aturannya, sekurangnya dalam 14 hari setelah pernyataan banding dan kasasi, berkas harus sudah dimasukkan," jelas Mukartono.
Kuasa hukum Suyoto, Kairul Anwar, menyatakan kliennya juga mengajukan banding. Dia enggan menjelaskan detail unsur-unsur yang akan dimasukkan dalam memori banding kelak. (ana-65)
"Karena terdakwa lepas dari dakwaan penuntut, jaksa wajib kasasi," terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ali Mukartono, Kamis (18/1).
Agus adalah terdakwa kasus korupsi dana tukar guling lahan Perhutani di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Menurut Mukartono, pernyataan kasasi ke Mahkamah Agung telah diajukan jaksa melalui Pengadilan Tipikor Semarang pada pekan lalu.
Jaksa menuntut Agus Sukma pidana tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan hukuman tambahan adalah pengembalian uang negara Rp 727.925.142.
Banding
Selain Agus, ada dua terdakwa lain yang sudah divonis dalam kasus ini, Suyoto (mantan Ketua Tim Pembebasan Tanah Tol Semarang-Solo) dan Hamid Sieger (makelar tanah rekan Agus). Berbeda dari Agus, keduanya divonis lima tahun penjara.
Vonis Suyoto dan Hamid lebih rendah dari tuntutan jaksa. Suyoto dituntut sembilan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 2,8 miliar. Adapun Hamid dituntut delapan tahun tujuh bulan dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 4,2 miliar.
Mukartono menambahkan, jaksa perkara Hamid dan Suyoto telah menyatakan banding atas putusan yang besarnya di bawah tuntutan itu. "Pernyataan banding juga sudah diajukan. Aturannya, sekurangnya dalam 14 hari setelah pernyataan banding dan kasasi, berkas harus sudah dimasukkan," jelas Mukartono.
Kuasa hukum Suyoto, Kairul Anwar, menyatakan kliennya juga mengajukan banding. Dia enggan menjelaskan detail unsur-unsur yang akan dimasukkan dalam memori banding kelak. (ana-65)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar