SEMARANG, suaramerdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng memanggil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto dan Anggota DPRD Ngesti Nugroho, Kamis (12/1).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Bupati Semarang Mundjirin. Keduanya datang di Kantor Ditreskrimsus Jalan Sukun Raya Semarang dengan mobil dinas Toyota Camry H-7576-ZA. Dua politikus dari PDI Perjuangan itu sama-sama mengenakan kemeja berwarna merah. Namun jika Ngesti merah polos, Bambang batik merah. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik yang dipimpin Kasubdit III Tipikor AKBP Mokhamad Ngajib selama lima jam dari pukul 10.00 hingga 15.00.
Pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu sempat istirahat untuk makan siang pada pukul 12.00. Ketika Suara Merdeka mencoba bertanya pada dua saksi, Bambang dan Ngesti kompak memilih bungkam soal materi pemeriksaan. Mereka beralasan pemeriksaan belum selesai dan mempersilakan wartawan menunggu. “Nanti saja kan belum selesai, saya makan dulu ya,” kata Bambang. “Nanti ya, setelah pemeriksaan selesai saja,” kata Ngesti.
Pemeriksaan dua dedengkot PDIP tersebut dilakukan untuk mendalami pengakuan mantan ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang, Ari Prabono. Yang bersangkutan mengaku sebagai pemilik uang Rp 33 juta yang dibagikan pada rapat interpelasi di Hotel Laras Asri Salatiga. Dalam pengakuannya, Ari Prabono alias Kecuk mengatakan, 33 amplop berisi masing-masing Rp 1 juta yang dilaporkan anggota dewan ke Polda sebagai dugaan suap Bupati Semarang Mundjirin, sebenarnya berasal dari kantong pribadinya.
Dikatakan, uang itu dari dirinya atas permintaan Kusulistyono, anggota DPRD dari Fraksi NURI (Hanura- PKPI). Uang dalam 33 amplop itu diserahkannya kepada Kusulistyono melalui anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Ngesti Nugroho. Dari Ngesti, 33 amplop itu diberikan kepada Kusulistyono, sebelum rapat interpelasi dimulai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Firli mengatakan pemeriksaan terhadap dua saksi itu untuk mencari titik terang asal uang dan pemiliknya.
Pemeriksaan dilakukan atas izin Gubernur Jateng melalui surat No. 180/23502 tertanggal 30 Desember 2011. “Nanti setelah pemeriksaan, penyidik akan laksanakan gelar dan berkoordinasi dengan JPU,” kata.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Bupati Semarang Mundjirin. Keduanya datang di Kantor Ditreskrimsus Jalan Sukun Raya Semarang dengan mobil dinas Toyota Camry H-7576-ZA. Dua politikus dari PDI Perjuangan itu sama-sama mengenakan kemeja berwarna merah. Namun jika Ngesti merah polos, Bambang batik merah. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik yang dipimpin Kasubdit III Tipikor AKBP Mokhamad Ngajib selama lima jam dari pukul 10.00 hingga 15.00.
Pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu sempat istirahat untuk makan siang pada pukul 12.00. Ketika Suara Merdeka mencoba bertanya pada dua saksi, Bambang dan Ngesti kompak memilih bungkam soal materi pemeriksaan. Mereka beralasan pemeriksaan belum selesai dan mempersilakan wartawan menunggu. “Nanti saja kan belum selesai, saya makan dulu ya,” kata Bambang. “Nanti ya, setelah pemeriksaan selesai saja,” kata Ngesti.
Pemeriksaan dua dedengkot PDIP tersebut dilakukan untuk mendalami pengakuan mantan ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang, Ari Prabono. Yang bersangkutan mengaku sebagai pemilik uang Rp 33 juta yang dibagikan pada rapat interpelasi di Hotel Laras Asri Salatiga. Dalam pengakuannya, Ari Prabono alias Kecuk mengatakan, 33 amplop berisi masing-masing Rp 1 juta yang dilaporkan anggota dewan ke Polda sebagai dugaan suap Bupati Semarang Mundjirin, sebenarnya berasal dari kantong pribadinya.
Dikatakan, uang itu dari dirinya atas permintaan Kusulistyono, anggota DPRD dari Fraksi NURI (Hanura- PKPI). Uang dalam 33 amplop itu diserahkannya kepada Kusulistyono melalui anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Ngesti Nugroho. Dari Ngesti, 33 amplop itu diberikan kepada Kusulistyono, sebelum rapat interpelasi dimulai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Firli mengatakan pemeriksaan terhadap dua saksi itu untuk mencari titik terang asal uang dan pemiliknya.
Pemeriksaan dilakukan atas izin Gubernur Jateng melalui surat No. 180/23502 tertanggal 30 Desember 2011. “Nanti setelah pemeriksaan, penyidik akan laksanakan gelar dan berkoordinasi dengan JPU,” kata.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar