javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Sabtu, 28 Januari 2012

Berkas Suyoto Segera Dilimpahkan

Dugaan Korupsi Tol Leyangan

AMBARAWA - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek tol Semarang - Solo di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa telah selesai.
Pihak Kejari akan segera melimpahkan berkas perkara dengan tersangka mantan Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jateng, Suyoto ST, itu ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Kepala Kejari (Kajari) Ambarawa Reskiana Ramayanti dikonfirmasi mengungkapkan, pelimpahan berkas tersebut direncanakan pada pekan depan. Sebelumnya, pihak Kejari akan menyusun rencana dakwaan tersangka.

“Baru satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan bertambah,” ungkap Kajari kemarin. Disebutkan, hasil penyelidikan menunjukkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,3 miliar. Sementara rencana dakwaan sedang disusun, pihaknya enggan menyebutkan kronologi tindak korupsi tersebut. Hal itu karena kronologinya juga termasuk dalam pasal dakwaan. “Kalau kami beberkan sekarang nanti belum apa-apa pengacaranya sudah eksepsi,” lanjutnya.

Reskiana hanya menyebut tindak korupsi itu terjadi dalam proses pembebasan 34 bidang tanah milik warga Leyangan Ungaran Timur. Meski pelimpahan berkas perkara baru pada pekan depan, namun pihak Kejari kini menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan di pengadilan Tipikor nanti. Disebutkan, jaksa itu adalah Kasi Pidsus Antonio M Araujo, Kasi Intel Suyanto, dan Kasi Datun Eko Y. Kasi Pidsus Antonio M Raujo menambahkan, dalam penyidikan pengadaan tersebut memang ditemukan indikasi tindak korupsi. Pihaknya mengaku sebagai salah satu JPU yang akan terlibat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang nanti.

Tersangka Suyoto diketahui juga terlibat dalam kasus pemindahbukuan uang ganti rugi pengadaan tanah proyek tol Semarang - Solo, di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Terkait kasus di Jatirunggo, Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu memvonisnya lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 10 bulan. (K33-14

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar