JAKARTA: Kuasa hukum PT. Istaka Karya mengajukan kasasi atas penolakan pengesahan proposal perdamaian dengan Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia dan kreditur lainnya.
"Paling lambat sebelum 6 Januari 2012, PT Istaka Karya mengajukan keberatan atas penolakan pengesahan proposal perdamaian yang diputuskan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Taufik Hais, Kuasa hukum PT. Istaka Karya, kepada Bisnis hari ini.
Taufik menjelaskam seluruh kreditur dam JAIC yang terkait dengan utang PT Istaka Karya telah membuat kesepakatan perdamaian yang merujuk pada proposal perdamaian yang telah disetujui semua pihak dalam siding kepailitan tersebut.
"Rencana perdamaian itu telah disetujui para kreditur, tapi majelis hakim menolak mengesah proposalnya," katanya.
Namun demikian, lanjut Taufik, PT Istaka Karya tetap memiliki komitmen dengan rencana perdamaian yang telah disepakati semua pihak tersebut.
"Kami tetap pada rencana perdamaian terdahulu dan beritikad baik menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati."
Kuasa hukum PT JAIC, Tony Budidjaya, mengatakan penolakan proposal perdamaian yang diputuskan majelis hakim.
"Konsekuensinya, proposal perdamaian itu batal dan PT Istaka Karya berkewajiban mengembalikan kewajiban utang sebelum ada rencana kesepakatan perdamaian tersebut," katanya.
Putusan majelis hakim itu, lanjut Tony, telah mementahkan rencana perdamaian yang dibuat semua pihak. "Merujuk pada Pasal 178 Undang-Undang Kepailitan, artinya PT Istaka Karya dalam posisi linsolvensi, sehingga dapat dilakukan likuidasi." (sut)
"Paling lambat sebelum 6 Januari 2012, PT Istaka Karya mengajukan keberatan atas penolakan pengesahan proposal perdamaian yang diputuskan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Taufik Hais, Kuasa hukum PT. Istaka Karya, kepada Bisnis hari ini.
Taufik menjelaskam seluruh kreditur dam JAIC yang terkait dengan utang PT Istaka Karya telah membuat kesepakatan perdamaian yang merujuk pada proposal perdamaian yang telah disetujui semua pihak dalam siding kepailitan tersebut.
"Rencana perdamaian itu telah disetujui para kreditur, tapi majelis hakim menolak mengesah proposalnya," katanya.
Namun demikian, lanjut Taufik, PT Istaka Karya tetap memiliki komitmen dengan rencana perdamaian yang telah disepakati semua pihak tersebut.
"Kami tetap pada rencana perdamaian terdahulu dan beritikad baik menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati."
Kuasa hukum PT JAIC, Tony Budidjaya, mengatakan penolakan proposal perdamaian yang diputuskan majelis hakim.
"Konsekuensinya, proposal perdamaian itu batal dan PT Istaka Karya berkewajiban mengembalikan kewajiban utang sebelum ada rencana kesepakatan perdamaian tersebut," katanya.
Putusan majelis hakim itu, lanjut Tony, telah mementahkan rencana perdamaian yang dibuat semua pihak. "Merujuk pada Pasal 178 Undang-Undang Kepailitan, artinya PT Istaka Karya dalam posisi linsolvensi, sehingga dapat dilakukan likuidasi." (sut)
Berita Terkait
KASUS PAILIT: Proposal perdamaian Istaka Karya ditolak
Pengadilan verifikasi aset Bogor Internusa Plaza
Sinar Hakiki Multi dipailitkan Pengadilan Niaga
MA mulai periksa kasasi Bajaj
PKPU Tridayamas dikabulkan Pengadilan Niaga
KASUS PAILIT: Proposal perdamaian Istaka Karya ditolak
Pengadilan verifikasi aset Bogor Internusa Plaza
Sinar Hakiki Multi dipailitkan Pengadilan Niaga
MA mulai periksa kasasi Bajaj
PKPU Tridayamas dikabulkan Pengadilan Niaga
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar