javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 10 Januari 2012

Mantan Ketua Tim Pembebasan Tanah Tol Semarang-Solo Divonis 5 Tahun Bui

Semarang, - Mantan Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) tol Semarang-Solo Suyoto divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Ia dinilai terbukti menyimpangkan dana ganti rugi tanah warga Jatirunggo, Pringapus, Kabupaten Semarang senilai Rp 12 miliar.

Hakim Ketua Noor Ediyono mengatakan tindakan terdakwa dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri. Sebab terdakwa bertanggung jawab terhadap aliran dana ganti rugi tersebut.

"Oleh karenanya menghukum terdakwa 5 tahun penjara subsider 10 bulan dan denda Rp 200 juta," kata Noor Ediyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/1/2012) petang.

Suyoto mengaku pikir-pikir atas putusan itu. Sementara kuasa hukumnya, Paulus Sirait mengatakan pihaknya akan banding. Pasalnya, vonis itu berlebihan. Kliennya hanya melakukan prosedur.

"Tidak ada itu pemindahbukuan ke rekening broker. Klien saya tidak pernah berhubungan dengan broker," katanya.

Sebaliknya, Jaksa Ali Nurudin mengatakan vonis hakim jauh dari tuntutan 9 tahun. Apalagi uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar tidak dibebankan kepada terdakwa. Padahal aliran dana itu jelas-jelas ada.

"Tapi hakim mungkin mempunyai pertimbangan lain. Kami pikir-pikir dulu untuk langkah hukum selanjutnya," katanya.

Sidang yang berakhir pada pukul 19.15 WIB itu dihadiri puluhan warga Jatirunggo, Pringapus, Kabupaten Semarang. Selain itu, sejumlah kerabat dan kolega Suyoto juga tampak di ruang sidang.

Suyoto adalah salah satu pejabat Pemkab Semarang yang terjerat korupsi ganti rugi tanah tol Semarang Solo. Dua makelar, Hamid dan Agus Soemarniharto, juga diproses karena kasusnya terkait. Hamid divonis 5 tahun penjara, sedangkan Agus dibebaskan dari dakwaan.
Triono Wahyu Sudibyo - detikNews

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar