Oleh Ana Noviani
JAKARTA: Pemberlakuan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diundangkan pada 14 Januari 2012 masih memberikan pilihan kepada investor ataupun instansi terkait.
Dalam hal ini, instansi bisa tetap menggunakan aturan lama atau memakai aturan perundang-undangan baru tersebut.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto mengatakan hal itu telah diatur dalam pasal transisi. Pemilihan untuk menggunakan UU itu ketika lahan sudah terbebaskan meski masih di bawah 10% sangat bergantung pada instansi, atau investor yang akan menggunakan.
Bila investor ingin proses pembebasan lahan menggunakan UU baru, sambungnya, harus mengikuti aturan tersebut secara penuh yakni memulai kembali proses pembebasan lahan dari awal musyawarah penentuan harga dengan masyarakat.
Memang terkesan mengulang-ulang, tetapi UU tersebut lebih memberikan kepastian waktu terhadap masa pembebasan lahan kepada para pengguna yang ditargetkan selama 2 tahun.
“Intinya di UU mengatur tentang masa transisi. Bila proses pembebasan lahan sudah jalan ada dua pilihan, tetap pakai aturan yang lama atau kalau lebih baik pakai UU baru tapi mulai dari awal. Bergantung instansi yang menggunakannya,” ujar Joyo, ditemui seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jasa Marga, Senin 30 Januari 2012.
Menurut dia, UU itu sebetulnya sudah dapat diberlakukan sejak diundangkan menjadi UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum. Namun, implementasi penuh baru dapat digunakan setelah terbitnya peraturan presiden (perpres)
termasuk juga tentang masa transisi, dan ganti rugi kepemilikan lahan.
Joyo menambahkan BPN bersama pemerintah dan instansi terkait terus melakukan pertemuan khusus untuk mematangkan Perpres tersebut. “Dalam 2 hari ini draft awal selesai, setelah itu akan di bawah ke Kementerian,” ujarya Joyo yang juga komisaris PT Jasa Marga.
Dia menargetkan pertengahan tahun ini Perpres yang merupakan terjemahan dari UU No 2 tahun 2012 tersebut telah diselesaikan sehingga UU segera dapat diimplementasikan secara keseluruhan.
Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman mengatakan UU Pengadaan Tanah tersebut belum terlalu berdampak signifikan bagi proses pembangunan sembilan ruas tol yang telah berjalan milik Jasa Marga.
Pasalnya, dari sembilan ruas tol yang siap dikonstruksi oleh PT Jasa Marga, tidak terlalu bermasalah dengan proses pembebasan lahan, sehingga tidak mungkin menggunakan UU No 2 tahun 2012 karena perseroan harus memulai kembali dari nol.
Sementara, sejauh ini sudah banyak ruas jalan tol yang pembebasan lahan sudah hampir selesai. Memang masih ada beberapa yang baru memulai tahap proses pembebasan tanah, tetapi semuanya telah melalui masa musyawarah mufakat dengan masyarakat setempat.
“Kalau mau pakai itu [UU No 2 tahun 2012], ulang dari bawah lagi. Kalau bisa ikut menggunakan UU di titik tertentu tanpa harus mengulang, tentu akan pakai itu. Namun kalau dari awal lagi, ya nggak rampung-rampung,” tuturnya.
Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga Abdul Hadi menambahkan Jasa Marga tengah mengerjakan sembilan ruas tol sepanjang 215 km dengan total investasi Rp24 triliun.
Ke-9 ruas itu adalah Bogor Ring Road, JORR W2 Utara, Ungaran-Bawean, Surabaya-Mojokerto, Gempol-Pandaan,Gempol-Pasuruan, dan ruas tol Benoa-Ngurah Rai-Nusa Dua yang dalam proses konstruksi.
Adapun dua dari sembilan ruas jalan tol baru yang dimiliki Jasa Marga, yakni Serpong-Kunciran dan Kunciran-Cengkareng masih dalam proses pembebasan lahan pada tahun ini
“Saat ini Jasa Marga telah mengoperasikan jalan tol sepanjang 544 km atau 73% dari seluruh ruas jalan tol yang beroperasi.” (bas)
Berita Terkait
TOL JORR 2 selesai dibangun 2015
TOL DALAM KOTA: Kontrak ditarget diteken September
JALAN TOL: Ruas jalan bertambah 19,7 kilometer
TARIF TOL Cikampek & Bandara naik mulai Juli
WADUK KARIAN: Tender Proyek Senilai US$196 Juta Dibuka Maret
Sumber :JAKARTA: Pemberlakuan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diundangkan pada 14 Januari 2012 masih memberikan pilihan kepada investor ataupun instansi terkait.
Dalam hal ini, instansi bisa tetap menggunakan aturan lama atau memakai aturan perundang-undangan baru tersebut.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto mengatakan hal itu telah diatur dalam pasal transisi. Pemilihan untuk menggunakan UU itu ketika lahan sudah terbebaskan meski masih di bawah 10% sangat bergantung pada instansi, atau investor yang akan menggunakan.
Bila investor ingin proses pembebasan lahan menggunakan UU baru, sambungnya, harus mengikuti aturan tersebut secara penuh yakni memulai kembali proses pembebasan lahan dari awal musyawarah penentuan harga dengan masyarakat.
Memang terkesan mengulang-ulang, tetapi UU tersebut lebih memberikan kepastian waktu terhadap masa pembebasan lahan kepada para pengguna yang ditargetkan selama 2 tahun.
“Intinya di UU mengatur tentang masa transisi. Bila proses pembebasan lahan sudah jalan ada dua pilihan, tetap pakai aturan yang lama atau kalau lebih baik pakai UU baru tapi mulai dari awal. Bergantung instansi yang menggunakannya,” ujar Joyo, ditemui seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jasa Marga, Senin 30 Januari 2012.
Menurut dia, UU itu sebetulnya sudah dapat diberlakukan sejak diundangkan menjadi UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum. Namun, implementasi penuh baru dapat digunakan setelah terbitnya peraturan presiden (perpres)
termasuk juga tentang masa transisi, dan ganti rugi kepemilikan lahan.
Joyo menambahkan BPN bersama pemerintah dan instansi terkait terus melakukan pertemuan khusus untuk mematangkan Perpres tersebut. “Dalam 2 hari ini draft awal selesai, setelah itu akan di bawah ke Kementerian,” ujarya Joyo yang juga komisaris PT Jasa Marga.
Dia menargetkan pertengahan tahun ini Perpres yang merupakan terjemahan dari UU No 2 tahun 2012 tersebut telah diselesaikan sehingga UU segera dapat diimplementasikan secara keseluruhan.
Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman mengatakan UU Pengadaan Tanah tersebut belum terlalu berdampak signifikan bagi proses pembangunan sembilan ruas tol yang telah berjalan milik Jasa Marga.
Pasalnya, dari sembilan ruas tol yang siap dikonstruksi oleh PT Jasa Marga, tidak terlalu bermasalah dengan proses pembebasan lahan, sehingga tidak mungkin menggunakan UU No 2 tahun 2012 karena perseroan harus memulai kembali dari nol.
Sementara, sejauh ini sudah banyak ruas jalan tol yang pembebasan lahan sudah hampir selesai. Memang masih ada beberapa yang baru memulai tahap proses pembebasan tanah, tetapi semuanya telah melalui masa musyawarah mufakat dengan masyarakat setempat.
“Kalau mau pakai itu [UU No 2 tahun 2012], ulang dari bawah lagi. Kalau bisa ikut menggunakan UU di titik tertentu tanpa harus mengulang, tentu akan pakai itu. Namun kalau dari awal lagi, ya nggak rampung-rampung,” tuturnya.
Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga Abdul Hadi menambahkan Jasa Marga tengah mengerjakan sembilan ruas tol sepanjang 215 km dengan total investasi Rp24 triliun.
Ke-9 ruas itu adalah Bogor Ring Road, JORR W2 Utara, Ungaran-Bawean, Surabaya-Mojokerto, Gempol-Pandaan,Gempol-Pasuruan, dan ruas tol Benoa-Ngurah Rai-Nusa Dua yang dalam proses konstruksi.
Adapun dua dari sembilan ruas jalan tol baru yang dimiliki Jasa Marga, yakni Serpong-Kunciran dan Kunciran-Cengkareng masih dalam proses pembebasan lahan pada tahun ini
“Saat ini Jasa Marga telah mengoperasikan jalan tol sepanjang 544 km atau 73% dari seluruh ruas jalan tol yang beroperasi.” (bas)
Berita Terkait
TOL JORR 2 selesai dibangun 2015
TOL DALAM KOTA: Kontrak ditarget diteken September
JALAN TOL: Ruas jalan bertambah 19,7 kilometer
TARIF TOL Cikampek & Bandara naik mulai Juli
WADUK KARIAN: Tender Proyek Senilai US$196 Juta Dibuka Maret
bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar