Semarang - Hamid, makelar tanah dalam pembangunan tol Semarang-Solo divonis 5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, dalam kasus serupa, koordinator makelar divonis bebas.
Vonis terhadap terdakwa Hamid dibacakan Hakim Ketua Herman Hiller Hutapea di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Siliwangi, Selasa (10/1/2012).
Menurut hakim, Hamid terbukti memindahkan rekening sebesar Rp 9 miliar yang seharusnya diberikan kepada warga yang tanahnya digunakan sebagai jalan tol. Akibatnya, rekening puluhan warga Pringapus tersebut kosong.
Tindakan Hamid saat membeli tanah warga, tidak dapat dibenarkan. Ia mengaku sebagai perwakilan pemerintah pusat, padahal bukan. Dengan bantuan perangkat desa, ia membeli lahan seluas 22,6 hektar dengan harga Rp 20 ribu per meter persegi.
Saat dibeli Tim Pengadaan Tanah (TPT) tol Semarang-Solo, tanah tersebut seharusnya dikembalikan ke warga karena Hamid tak melunasi pembayaran selama setahun. Namun Hamid menjualnya kepada TPT dengan bantuan beberapa pihak. Uang hasil penjualan ditransfer ke beberapa rekening.
"Majelis memutuskan menghukum terdakwa 5 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar," kata Herman.
Jaksa Gatot Guno Sembodo mengaku pikir-pikir atas vonis itu. Pasalnya, dibandingkan tuntutan yakni 8 tahun 7 bulan, vonis tersebut dinilai sangat ringan. "Harusnya bisa lebih dari itu," katanya.
Sebelumnya, Senin (10/1) kemarin, Agus Soekmaniharto divonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang. Agus adalah koordinator jual beli tanah warga dan namanya disebut-sebut dalam persidangan Hamid. Namun dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Lilik Nuraini, tindakan Agus bukan korupsi, melainkan masuk di ranah perdata.
Vonis terhadap terdakwa Hamid dibacakan Hakim Ketua Herman Hiller Hutapea di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Siliwangi, Selasa (10/1/2012).
Menurut hakim, Hamid terbukti memindahkan rekening sebesar Rp 9 miliar yang seharusnya diberikan kepada warga yang tanahnya digunakan sebagai jalan tol. Akibatnya, rekening puluhan warga Pringapus tersebut kosong.
Tindakan Hamid saat membeli tanah warga, tidak dapat dibenarkan. Ia mengaku sebagai perwakilan pemerintah pusat, padahal bukan. Dengan bantuan perangkat desa, ia membeli lahan seluas 22,6 hektar dengan harga Rp 20 ribu per meter persegi.
Saat dibeli Tim Pengadaan Tanah (TPT) tol Semarang-Solo, tanah tersebut seharusnya dikembalikan ke warga karena Hamid tak melunasi pembayaran selama setahun. Namun Hamid menjualnya kepada TPT dengan bantuan beberapa pihak. Uang hasil penjualan ditransfer ke beberapa rekening.
"Majelis memutuskan menghukum terdakwa 5 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar," kata Herman.
Jaksa Gatot Guno Sembodo mengaku pikir-pikir atas vonis itu. Pasalnya, dibandingkan tuntutan yakni 8 tahun 7 bulan, vonis tersebut dinilai sangat ringan. "Harusnya bisa lebih dari itu," katanya.
Sebelumnya, Senin (10/1) kemarin, Agus Soekmaniharto divonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang. Agus adalah koordinator jual beli tanah warga dan namanya disebut-sebut dalam persidangan Hamid. Namun dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Lilik Nuraini, tindakan Agus bukan korupsi, melainkan masuk di ranah perdata.
Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar