javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Sabtu, 20 Juli 2013

TOL SOLO-MANTINGAN : Pemerintah Ancam Gusur Paksa Warga

Pekerja melaksanakan proyek Jalan Tol Solo-Kertosono ruas
Solo-Mantingan-Ngawi di kawasan Ngemplak, Boyolali, Jateng,
Selasa (29/1/2013). Penyelesaian ruas tol ini masih terkendala
pembebasan lahan pada sejumlah wilayah di antaranya Karanganyar
dan Sragen. (Maulana Surya/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembangunan ruas tol Solo-Mantingan memutuskan tidak akan menaikkan nilai ganti rugi tanah untuk sembilan warga Dukuh Pandak, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Sragen, pemilik lahan yang menjadi lintasan tol tersebut. Pemerintah mengancam melakukan gusur paksa jika warga bersikukuh.

Kepala Desa Krikilan, Sunarwan, yang ditemui Solopos.com, Kamis (18/7/2013), menyatakan P2T telah menemuinya pekan lalu. Mereka menjelaskan bahwa permintaan sembilan warga yang belum menyerahkan berkas kepemilikan tanah dan meminta ganti rugi Rp1 juta/m2 lahan tidak dikabulkan.

Harga ganti rugi tanah tidak akan berubah yakni Rp375.000/m2. “Satu pekan lalu pihak P2T datang ke Balai Desa Krikilan memberitahukan nilai ganti rugi tanah sudah final, Rp375.000 per meter persegi,” kata Sunarwan.

Apabila kesembilah warga tersebut tidak mau menyerahkan berkas kepemilikan tanah mereka dan menerima ganti rugi sesuai yang ditawarkan pemerintah, P2T mengancam akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan sehingga mereka bisa digusur paksa. “Jika tetap tidak mau menyerahkan maka akan diproses ke pengadilan. Kemungkinan akan digusur paksa,” ungkap Sunarwan lebih lanjut.

Sunarwan mengklaim telah menyampaikan sikap P2T itu kepada empat warga yang merupakan perwakilan dari kesembilan warga pemilik lahan yang enggan melepaskan lahan mereka itu. Mereka, menurut Sunarwan, tetap menyatakan tidak akan menyerahkan lahan milik mereka karena mereka menilai nilai ganti rugi tidak adil.

Menurut dia, pihak pemerintah desa akan memediasi jika kesembilan warga tersebut ingin datang ke P2T terkait penolakan tawaran nilai ganti rugi tersebut. Namun, dia mengimbau warganya untuk menyerahkan berkas kepemilikan tanah mereka dan menerima ganti rugi sesuai tawaran pelaksana proyek jalan tol.

Salah seorang pemilik lahan, Suparmi, 42, mengatakan beberapa warga yang telah melepaskan tanah mereka dan menerima ganti rugi hingga kini mengalami kesulitan membangun rumah mereka. Pembangunan rumah mereka terhenti akibat dana ganti rugi yang mereka terima sudah habis.

“Beberapa rumah mereka terbengkalai, dibangun cuma setengah jadi. Padahal ukuran rumahnya juga lebih kecil dari rumah yang lama,” kata Suparmi kepada Solopos.com, Kamis.

Ia mengatakan sebenarnya dirinya dan warga lainnya tidak mempersulit pembangunan jalan tol. Mereka hanya meminta keadilan dari P2T untuk memberikan ganti rugi sesuai dengan harga tanah yang sebenarnya. Ia juga bersedia bernegosiasi ulang. Namun, jika harga tidak bisa dinaikkan lagi, Ia dan warga lainnya tetap mempertahankan haknya.

Proses pembebasan lahan jalur jalan tol Solo-Mantingan sejatinya ditargetkan selesai akhir 2012 lalu. Nyatanya, hingga kini proses pembebasan lahan itu belum tuntas. Untuk keperluan itu, pemerintah mengalokasikan dana 16,36 miliar.
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar