Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan Pembatas Jalan: Sejumlah pekerja membuat beton pembatas jalan dijalur
pantura jalan Kaligawe, Kota Semarang, Jateng, Rabu (24/7/2013).
Pembuatan pembatan jalan sepanjang 160 meter ini guna mengantisipasi
terjadi kecelakaan pada arus mudik lebaran.
|
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbaikan jalur Pantura tengah menjadi sorotan. Sebab, perbaikan infrastruktur jalan tersebut seperti proyek abadi.
Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi menyarankan agar ada penyatuan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan dalam hal konstruksi dan pengaturan perhubungan demi perbaikan jalur Pantura.
"Di PU ada Bina Marga dan di Kemenhub ada Perhubungan Darat, itu harus disatukan agar tidak saling menyalahkan," ujar Mulyadi saat dihubungi,Jumat (26/7/2013).
Ia mengatakan Kementerian PU seringkali menyalahkan dinas Perhubungan soal kendaraan dengan muatan berlebih, begitu pun pihak Perhubungan menyalahkan konstruksi jalan yang berkualitas rendah. Sehingga secara institusi, perlu ada yang mengatur dalam satu kelembagaan antara kontraktor dan pengguna jalan.
Mulyadi juga menyarankan mengenai kontraktor yang berbasis pada kinerja berjangka waktu. Semisal, kontraktor bertanggung jawab untuk jalan overlay 5 tahun dan rehabilitasi jalan 10 tahun.
"Hampir di semua negara pakai kontrak berbasis kinerja, jadi kalau jalan rusak sebelum waktunya patut dipertanyakan. diluar negeri pun Bina Mara dan PU gabung," ungkapnya.
Mengenai KPK yang berencana mengusut dugaan penyelewengan proyek ini, Mulyadi menyambut baik. Namun, dalam kontek penegakan hukum, KPK pun harus mengajak ahli dalam menangani masalah yang berulang setiap tahunnya.
"KPK masuk itu bagus dan sah-sah saja, dalam konteks pemeriksaan apa masalah yang ada. Tapi, sebelum masuk, penegak hukum harus melakukan inventarisasi masalah," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi menyarankan agar ada penyatuan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan dalam hal konstruksi dan pengaturan perhubungan demi perbaikan jalur Pantura.
"Di PU ada Bina Marga dan di Kemenhub ada Perhubungan Darat, itu harus disatukan agar tidak saling menyalahkan," ujar Mulyadi saat dihubungi,Jumat (26/7/2013).
Ia mengatakan Kementerian PU seringkali menyalahkan dinas Perhubungan soal kendaraan dengan muatan berlebih, begitu pun pihak Perhubungan menyalahkan konstruksi jalan yang berkualitas rendah. Sehingga secara institusi, perlu ada yang mengatur dalam satu kelembagaan antara kontraktor dan pengguna jalan.
Mulyadi juga menyarankan mengenai kontraktor yang berbasis pada kinerja berjangka waktu. Semisal, kontraktor bertanggung jawab untuk jalan overlay 5 tahun dan rehabilitasi jalan 10 tahun.
"Hampir di semua negara pakai kontrak berbasis kinerja, jadi kalau jalan rusak sebelum waktunya patut dipertanyakan. diluar negeri pun Bina Mara dan PU gabung," ungkapnya.
Mengenai KPK yang berencana mengusut dugaan penyelewengan proyek ini, Mulyadi menyambut baik. Namun, dalam kontek penegakan hukum, KPK pun harus mengajak ahli dalam menangani masalah yang berulang setiap tahunnya.
"KPK masuk itu bagus dan sah-sah saja, dalam konteks pemeriksaan apa masalah yang ada. Tapi, sebelum masuk, penegak hukum harus melakukan inventarisasi masalah," ujarnya.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar