ilustrasi : tol soker (poto:soklin) |
KARANGANYAR, suaramerdeka.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar telah menyelesaikan pengukuran bidang-bidang tanah yang terkena proyek Tol Solo-Kertosono (Soker), yang melintas di wilayah Kabupaten Karanganyar. Pengukuran bidang tanah tersebut berada di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Colomadu, Gondangrejo dan Kebakkramat.
"Kami sudah selesai mengukur semua bidang tanah yang terkena lintasan proyek Tol Soker, beberapa waktu lalu. Tugas kami memang hanya mengukur saja dan mengeluarkan sertifikat tanah. Di luar itu bukan menjadi kewenangan kami," tandas Kepala BPN Karanganyar Gunawan SH MKn didampingi Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Jodi Supraworo SH MSi, tatkala ditemui.
Di luar pengukuran bidang tanah yang bakal terkena lintasan Tol Soker, BPN juga bertugas menerbitkan sertifikat tanah milik warga yang terkena proyek nasional tersebut. Biaya pembuatan sertifikat itu juga sudah ditanggung oleh negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum sebagai yang bertanggungjawab dalam proyek pembangunannya.
Berdasar data dari Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Karanganyar, setidaknya ada 1.465 bidang tanah yang terkena proyek Tol Soker, yang ada di sembilan desa di tiga kecamatan. Yakni Desa Ngasem dan Klodran, Kecamatan Colomadu. Desa Wonorejo, Jatikuwung, Jeruksawit dan Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, serta Desa Waru, Kebak dan Kemiri, Kecamatan Kebakkramat.
Desa Ngasem sendiri bakal menjadi titik pertemuan dua jalan tol. Yakni Tol Soker dan Tol Solo Semarang, yang jadi bagian ruas tol Trans Jawa. Kabupaten Karanganyar akan dilintasi Tol Soker sepanjang 15,100 km.
Jumlah ini lebih panjang dibanding Kabupaten Boyolali 14,355 km di 10 desa di Kecamatan Banyudono dan Ngemplak. Serta Kota Solo yang hanya 0,395 km di wilayah Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.
Data dari Badan Pertanahan Nasional Karanganyar (BPN) per 15 April 2013, sebanyak 1.024 bidang tanah telah dibebaskan dan dibayar ganti ruginya, dengan luasan 767,825 m2. Sementara 442 bidang yang belum bisa dibebaskan dan dan dibayar gantu ruginya memiliki luas 418.950 m2.
Total uang ganti rugi (UGR) yang telah dibayarkan untuk pembebasan lahan jalan tol terpanjang dan termahal di Indonesia itu adalah Rp 223,930 miliar.
Rincian tanah yang belum bisa dibebaskan adalah Desa Wonorejo (36 bidang), Jeruksawit (70), Jatikuwung (50) dan Karangturi (50), Waru (30), Kebak (58) dan Kemiri (112), Klodran (5) dan Ngasem (31). Bidang tanah yang belum bisa dibebaskan paling luas di Jeruksawit seluas 113.605 m2, dan paling sedikit di Klodran dengan luasan 2.095 m2.
Dalam berbagai kesempatan, Ketua P2T Kabupaten Karanganyar yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Drs Samsi MSi mengungkapkan, belum selesainya proses pembebasan tanah adalah karena masyarakat menolak harga ganti rugi yang diberikan.
"Warga menganggap nilai ganti rugi yang ditawarkan masih terlalu kecil," kata Sekda.
"Kami sudah selesai mengukur semua bidang tanah yang terkena lintasan proyek Tol Soker, beberapa waktu lalu. Tugas kami memang hanya mengukur saja dan mengeluarkan sertifikat tanah. Di luar itu bukan menjadi kewenangan kami," tandas Kepala BPN Karanganyar Gunawan SH MKn didampingi Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Jodi Supraworo SH MSi, tatkala ditemui.
Di luar pengukuran bidang tanah yang bakal terkena lintasan Tol Soker, BPN juga bertugas menerbitkan sertifikat tanah milik warga yang terkena proyek nasional tersebut. Biaya pembuatan sertifikat itu juga sudah ditanggung oleh negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum sebagai yang bertanggungjawab dalam proyek pembangunannya.
Berdasar data dari Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Karanganyar, setidaknya ada 1.465 bidang tanah yang terkena proyek Tol Soker, yang ada di sembilan desa di tiga kecamatan. Yakni Desa Ngasem dan Klodran, Kecamatan Colomadu. Desa Wonorejo, Jatikuwung, Jeruksawit dan Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, serta Desa Waru, Kebak dan Kemiri, Kecamatan Kebakkramat.
Desa Ngasem sendiri bakal menjadi titik pertemuan dua jalan tol. Yakni Tol Soker dan Tol Solo Semarang, yang jadi bagian ruas tol Trans Jawa. Kabupaten Karanganyar akan dilintasi Tol Soker sepanjang 15,100 km.
Jumlah ini lebih panjang dibanding Kabupaten Boyolali 14,355 km di 10 desa di Kecamatan Banyudono dan Ngemplak. Serta Kota Solo yang hanya 0,395 km di wilayah Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.
Data dari Badan Pertanahan Nasional Karanganyar (BPN) per 15 April 2013, sebanyak 1.024 bidang tanah telah dibebaskan dan dibayar ganti ruginya, dengan luasan 767,825 m2. Sementara 442 bidang yang belum bisa dibebaskan dan dan dibayar gantu ruginya memiliki luas 418.950 m2.
Total uang ganti rugi (UGR) yang telah dibayarkan untuk pembebasan lahan jalan tol terpanjang dan termahal di Indonesia itu adalah Rp 223,930 miliar.
Rincian tanah yang belum bisa dibebaskan adalah Desa Wonorejo (36 bidang), Jeruksawit (70), Jatikuwung (50) dan Karangturi (50), Waru (30), Kebak (58) dan Kemiri (112), Klodran (5) dan Ngasem (31). Bidang tanah yang belum bisa dibebaskan paling luas di Jeruksawit seluas 113.605 m2, dan paling sedikit di Klodran dengan luasan 2.095 m2.
Dalam berbagai kesempatan, Ketua P2T Kabupaten Karanganyar yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Drs Samsi MSi mengungkapkan, belum selesainya proses pembebasan tanah adalah karena masyarakat menolak harga ganti rugi yang diberikan.
"Warga menganggap nilai ganti rugi yang ditawarkan masih terlalu kecil," kata Sekda.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar