javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Sabtu, 27 Juli 2013

Ini Cara Klaim ke Jasa Raharja Jika Kecelakaan Waktu Mudik

Petugas Jasa Raharja aktif mendatangi korban kecelakaan.
Ilustrasi kecelakaan. (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews - Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, menjelaskan setiap pemudik mendapatkan jaminan asuransi dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Syarat klaim pun cukup mudah, cukup menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

"Korban kecelakaan cukup melapor kepada polisi, nanti kami yang akan mendatangi korban untuk proses klaim. Tidak ada ketentuan khusus, cukup gunakan KTP dan KK," katanya kepada VIVAnews, Jumat malam.

Menurutnya, klaim dapat cair jika korban melapor kepada polisi. Petugas Jasa Raharja akan mendatangai langsung korban atau ahli waris untuk meminta KTP dan KK korban. Jasa Raharja akan mentransfer langsung biaya penggantian kepada para korban atau ahli waris korban sesuai besaran yang diatur dalam undang-undang.

Budi mengatakan sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan, maka besarnya santunan korban meninggal dunia untuk kecelakaan darat dan laut sebesar Rp25 juta per orang, sementara kecelakaan udara sebesar Rp50 juta.

Untuk korban luka-luka dalam kecelakaan darat dan laut, besarnya santunan maksimal sebesar Rp10 juta, sementara kecelakaan udara sebesar Rp25 juta. Sementara itu, santunan korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan darat dan laut, sebesar Rp25 juta dan korban cacat tetap akibat kecelakaan udara sebesar Rp50 juta.

Perusahaan pelat merah ini juga menyediakan dana untuk biaya penguburan korban tewas yang tidak memiliki ahli waris sebesar Rp2 juta untuk kecelakaan darat, laut, dan udara. "Kami jamin proses penggantian biaya ini akan berlangsung cepat dan tidak dipungut biaya apapun," katanya.

Namun, untuk di wilayah terpencil dan kepulauan, ia mengakui agak sedikit lebih lama prosesnya. "Misalnya di daerah Ambon (daerah kepulauan), kami tidak bisa cepat membayar santunan. Targetnya, sih, seminggu," kata dia. (ren)
 
sumber :
viva 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar