javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 01 Juli 2011

DPR anggap RUU Pengadaan Lahan bukan solusi untuk tol mangkrak

PEMBANGUNAN JALAN TOL

JAKARTA. Komisi V DPR menganggap rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum bukan solusi utama masalah tol mangkrak.

"Sifatnya hanya dukungan percepatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tanpa undang-undang ini pun sudah bisa jalan," kata anggota Komisi V Abdul Hakim, Jumat (1/7). Buktinya, lanjut dia, empat badan usaha jalan tol (BUJT) telah melakukan penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan tingkat pembebasan lahan mencapai 70%. Padahal RUU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum yang disebut sebagai solusi tol mangkrak belum selesai.

Seperti diketahui, Selasa (28/6) empat BUJT telah menandatangani PPJT setelah pembebasan lahan proyek mereka mencapai 70%. Proyek itu meliputi Solo–Mantingan–Ngawi, Ngawi–Kertosono, Kertosono–Mojokerto dan Serpong–Cinere.

Selain empat BUJT itu, Hakim menyoroti tujuh BUJT yang telah menyepakati amendemen perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) awal Juni 2011. Ketujuh investor itu akhirnya lolos evaluasi kelayakan finansial yang digelar Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Lolosnya evaluasi masing-masing BUJT itu pun karena mereka akhirnya dianggap memiliki kemampuan finansial untuk membiayai proyek. Investor itu lalu menyepakati amendemen PPJT pun setelah mendapatkan dukungan dari perbankan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Gani Ghazali juga menyebut, setelah investor tersebut meneken amendemen PPJT maka mereka diharapkan dapat segera menyelesaikan urusan administrasi dan pengecekan. Dari total 24 ruas tol yang tengah dievaluasi, sekitar tujuh ruas yang ditangani PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan satu ruas oleh PT CMNP melalui PT Citra Waspputhowa itu disebut telah mendapat dukungan perbankan sehingga tidak akan terhambat masalah finansial.

Dengan dikantonginya dukungan perbankan itu maka, lanjut Gani, investor dapat langsung melanjutkan pembangunan ruas tol yang sebagian besar menyokong jalan tol Trans Jawa. Memang pembangunan itu belum terlaksana pada semua ruas karena adanya beberapa masalah teknis.

Contohnya, ruas tol Cikampek-Palimanan sepanjang 116 km yang mengalami masalah administrasi karena perbankan masih mendalami proyek tersebut. Proyek yang hak konsesinya dipegang oleh PT Lintas Marga Sedaya (LMS) itu masih menjalani pembahasan hingga saat ini. Lantaran masalah itu, BUJT mengaku belum siap untuk meneken amendemen PPJT. "Karena kuasa hukum perbankan masih lakukan pengecekan ulang," kata dia.

Namun, Asosiasi Tol Indonesia (ATI) justru menyatakan harus menunggu minimal setahun setelah DPR mengesahkan RUU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum pada Juli 2011. Ketua ATI Fatchur Rochman pernah menyatakan, apabila DPR tepat waktu dalam menyelesaikan RUU tersebut maka setahun setelah ketok palu adalah waktu yang diperlukan pemerintah untuk menyusun peraturan pemerintah (PP), membuat organisasi yang akan menangani persoalan pengadaan lahan, penunjukan sumber daya manusia, dan sosialisasi terhadap masyarakat. "Rata-rata segitu periodenya baru investor bisa mulai. Paling cepat enam bulan, tapi biasanya setahun setelah ketok palu," ujarnya.

Para pemegang konsesi proyek tol memang sulit untuk melakukan pembebasan lahan tanpa payung hukum tentang pengadaan lahan tersebut. Hal tersebut terbukti dari mandeknya 24 proyek tol yang hingga kini masih berkutat pada pembebasan lahan dengan persentase yang tak begitu signifikan. Bahkan, tak sedikit yang belum menunjukkan progres apa pun sejak penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) bertahun-tahun lalu.

Memang, dia mengaku, ada beberapa tol yang sudah melakukan pembebasan lahan menggunakan regulasi lama. "Tapi hanya beberapa, hanya empat sampai lima ruas," ujarnya. Adalah ruas Surabaya-Mojokerto, Mojokerto-Kertosono, Semarang-Solo, Cikampek-Palimanan, dan Bogor Ring Road (BORR) yang masih berupaya melakukan pembebasan lahan hingga kini. Sementara ruas lainnya masih menunggu penyelesaian RUU Pengadaan Lahan.

Sebenarnya, banyak pihak termasuk ATI yang mengusulkan agar pemerintah merumuskan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) agar proyek tol tidak terbengkalai lama menanti selesainya RUU Pengadaan Lahan. Namun, ternyata atas inisiatif Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya DPR merumuskannya dalam bentuk RUU.

sumber :
http://nasional.kontan.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar