javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Minggu, 17 Juli 2011

Kepala Desa Jatirunggo Masuk DPO

Korupsi Tol Semarang-Solo

ANTARA - Kepala Desa Jatirunggo Indra Wahyudi yang diduga terlibat kasus penyimpangan pengadaan tanah pengganti untuk proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo, dimasukkan dalam daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang sejak satu pekan yang lalu karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebanyak tiga kali tanpa alasan yang jelas," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Setia Untung Arimuladi, di Semarang, Minggu.

Setia Untung Arimuladi mengatakan penyidik kejaksaan telah berupaya melakukan pencarian yang bersangkutan di sejumlah tempat seperti rumah dan kantor kepala desa setempat, namun tidak berhasil menemukan.

Terkait dengan menghilangnya Kades Jatirunggo, pihak pengacara yang bersangkutan juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.

"Kami dan pengacara yang bersangkutan sama-sama melakukan pencarian," ujarnya.


Pencekalan

Sebagai antisipasi Kades Jatirunggo melarikan diri ke luar negeri, penyidik Kejati Jateng telah mengajukan pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Kejaksaan Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Aspidsus juga mengatakan bahwa berkas pemeriksaan tiga orang yang telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka yakni Hamid dan Agus Soekmaniharto yang berperan sebagai perantara, serta Suyoto sebagai ketua tim pembebasan tanah (TPT), hampir selesai disusun.

"Setelah berkas pemeriksaan tersebut selesai disusun maka dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang agar bisa disidangkan," katanya.

Sebelumnya, Tyas Tri Arsoyo selaku pengacara Kades Jatirunggo, Indra Wahyudi, mengatakan kliennya mengalami tekanan kejiwaan dan psikologis menghadapi pemeriksaan lanjutan penyidik Kejati Jateng.

"Selain dalam kondisi tertekan, klien kami juga mendapat berbagai bentuk intimidasi dari sejumlah yang diduga terlibat dalam kasus Jatirunggo," ujarnya.

Indra Wahyudi mangkir dari panggilan ketiga yang dilayangkan penyidik Kejati Jateng terkait kasus Jatirunggo pada Senin (13/6) tanpa alasan yang jelas.

Pada panggilan pemeriksaan Rabu (25/5), Kades Jatirunggo tidak hadir dengan alasan sakit, sedangkan pada Senin (6/6) yang bersangkutan juga mangkir tanpa alasan yang jelas.

Pemeriksaan sebagai saksi terhadap Kades Jatirunggo sempat dilakukan kejaksaan pada Senin (25/4) dan Senin (2/5) di kantor Kejati Jateng, namun hal tersebut terkendala izin dari bupati setempat sesuai Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Dalam penanganan kasus Jatirunggo, Kejati Jateng telah menahan tiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, yakni Hamid dan Agus Soekmaniharto yang berperan sebagai perantara, serta Suyoto, ketua tim pembebasan tanah (TPT) pengadaan tanah pengganti yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo.

Perkembangan penyidikan kasus Jatirunggo, jaksa penyidik telah menemukan bukti awal penyimpangan terkait raibnya uang ganti rugi proyek Jalan Tol Semarang-Solo yang dapat merugikan keuangan negara.

Bukti awal itu antara lain puluhan pemilik tanah tidak pernah melakukan musyawarah terkait pembebasan lahan dan ditemukannya dokumen jual beli yang telah dipalsukan sehingga menguatkan dugaan rekayasa oleh pihak tertentu.

Rekayasa itu untuk menyiasati aturan formal yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 dan PP Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Puluhan warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang yang lahannya tergusur proyek Jalan Tol Semarang-Solo mengadu ke Kantor Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, pada 2 Agustus 2010, menyusul raibnya uang ganti rugi yang dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri.

Sebanyak 99 bidang lahan seluas 27,8 hektare yang terkena proyek Tol Semarang-Solo telah dibayar ganti ruginya oleh tim pembebasan tanah proyek itu sebesar Rp13,2 miliar.

Penyidik Kejati Jateng telah memeriksa puluhan saksi terdiri atas warga dan pihak terkait lainnya seperti tim pengadaan tanah (TPT), Dinas Kehutanan Jateng, PT Trans Marga Jateng, dan Bank Mandiri.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Penyunting : Achmad Zaenal M 


Berita Terkait
Kepala Lembaga Negara Akan Samakan Visi Pancasila
Kejaksaan Ancam Jemput Paksa Kepala Desa Jatirunggo
158 Kepala Daerah Tersandung Hukum 


sumber :
http://antarajateng.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar