ilustrasi : gepdesign |
Semarang (Espos) Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menetapkan Kepala Desa (Kades) Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Indra Wahyudi, buronan dugaan kasus korupsi.
Kepala Kejakti (Kajakti) Jateng, Widyopramono, mengatakan nama Indra Wahyudi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah tiga kali mangkir tak memenuhi panggilan penyidik Kejakti.
“Kami telah sebarkan foto yang bersangkutan ke sejumlah lokasi strategis, seperti bandara, termasuk di wilayah Jatirunggo,” kata Kajakti di Semarang, akhir pekan lalu. Selain menyebarkan foto, sambung Widyopramono, tim intel Kejakti juga terus memburu Indra, namun hingga kini belum membuahkan hasil. “Masyarakat yang mengetahui keberadaan Kades Jatirunggo agar segera melapor ke Kejakti.”
Kades Jatitunggo, Indra Wahyudi, diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tanah pengganti milik Perum Perhutani I Jateng yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo senilai Rp 13,2 miliar. Diduga, Indra tidak datang memenuhi panggilan Kejakti lantaran takut ditahan, sebagaimana nasib tiga tersangka kasus korupsi Jatirunggo lainnya, yang langsung ditahan seusai diperiksa.
Tiga tersangka yang telah ditahan yakni makelar tanah Hamid dan Agus Soekmaniharto serta Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) proyek jalan tol Semarang-Solo, Suyoto. Mereka ditahan di LP Kedungpane, Semarang. - Oleh : oto
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar