javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Minggu, 04 Desember 2011

Mantan Pejabat Bank Mandiri Buron

Kasus Korupsi Jatirunggo

SEMARANG, suaramerdeka.com - Mantan Kepala Bank Mandiri KCP Tembalang, Any Utaminingsih masuk dalam daftar pencairan atau buron penyidik Kejati Jateng. Sejak Oktober 2011, Any telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana ganti rugi tukar guling lahan Perhutani di Desa Jatirunggo Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Namun Any belum pernah diperiksa sebagai terangka oleh Kejati, lantaran selalu mangkir kendati sudah tiga kali dipanggil. Panggilan Ketiga dilayangkan Kejati pada akhir November lalu. Penyidik Kejati sudah melakukan pengecekan di rumah Any namun mendapatinya dalam keadaan kosong. “Saat ini kami sedang dalam upaya pencarian. Kami sudah sebarkan informasi pencarian ke seluruh Kejari di Jawa Tengah. Kami juga sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ali Mukartono.

Dalam upaya pencarian, Kejati tak melakukan antisipasi pengajuan cekal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dikatakan Ali, hal itu tidak diperlukan. Sebab potensi Any untuk melarikan diri ke luar negeri sangat kecil. “Kecil kemungkinannya untuk pejabat sekelas dia (Any – red) lari ke luar negeri. Permohonan cekal belum perlu,” lanjut Ali.

Dalam persidangan terdakwa Suyoto, Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT), Kamis (1/12) lalu disebutkan Any ditemukan di sebuah rumah sakit di Yogyakarta. Kejati mendapat informasi bahwa Any sedang melakukan operasi kanker. Namun ketika dicek ke rumah sakit tersebut ternyata bukanlah Any yang diburu Kejati.

Dalam persidangan Any disebut-sebut sebagai “dalang” pemindahbukuan uang dari 98 rekening warga Desa Jatirunggo di Bank Mandiri Tembalang ke beberapa rekening lain. Jumlahnya mencapai Rp 13,2 miliar, sebagai ganti rugi lahan warga yang digunakan untuk tukar guling lahan Perhutani atas proyek Jalan Tol Semarang-Solo. Salah satu rekening penerima aliran dana itu adalah atas nama Wandiana, suami Any yang diduga menerima Rp 688 juta.

Selain Any, Kejati juga memburu Kades Jatirunggo Indra Wahyudi. Sama seperti Any, Indra sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tak diketahui keberadaannya. Padahal peran Indra tak kalah besar dalam lenyapnya uang negara itu. Indra lah yang memfasilitasi broker tanah masuk ke Jatirunggo.

Dua broker tanah, Agus Sukmaniharto dan Hamid membeli tanah warga seharga Rp 20 ribu per meter persegi. Total lahan adalah 27,8 hektare. Keduanya lantas menjual tanah kepada TPT, sementara anggaran yang disediakan TPT dari APBN adalah Rp 50 ribu per meter persegi.

( Eka Handriana /CN34 / JBSM )
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar