Pembebasan Lahan Jadi Kendala Utama
SOLO, suaramerdeka.com - Meski pemerintah sudah mengundur waktu pelaksanaan dan memangkas jarak target rencana pembangunan jalan tol nasional sejak 2004 silam dari 1.500 km menjadi 600 km, namun hingga kini realisasinya belum juga menggembirakan.
Dari target sepanjang 600 km hingga 2014 itu, kata anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Agus Sidharta, hingga kini realisasinya baru mencapai 240 km atau sekitar 40 persen untuk pembebasan lahan dan sekitar 48 km untuk pembangunan konstruksinya. ''Kalau ini tidak serius, bisa-bisa target yang sudah diperpendek bisa tertunda lagi,'' kata dia di sela sela rapat evaluasi tentang pembangunan jalan tol yang digelar Bina Marga di Solo, Jumat (9/12).
Ada sejumlah faktor saling terkait yang mempengaruhi lambannya pembangunan jalan bebas hambatan. Antara lain, lamanya pengadaan lahan akibat sulitnya pembebasan. Selain kurangnya kesadaran masyarakat, menurut Agus, sulitnya pembebasan lahan itu dipengarhui oleh sistem administrasi pertanahan nasional yang belum rapi. Misalnya, adanya sertifikat ganda dalam kepemilikan tanah, kepemilikan tanah yang tidak jelas, dan banyaknya lahan sengketa yang hendak dibebaskan.
''Untuk pembebasan lahan milik pemerintah pun, kita juga merasa kesulitan. Contohnya, untuk membebaskan tanah bengkok atau tanah kas desa saja tidak cukup hanya persetujuan bupati, tapi harus sampai ke meja Kementrian Dalam Negeri, demikian juga dengan lahan-lahan yang dikuasai BUMN dan sejumlah kementrian,'' kata anggota BPJT dari unsur profesional itu.
Lantaran pembebasannya cukup lama, lanjut dia, maka tentu saja mengakibatkan harga lahan berubah-ubah, makin lama waktunya makin mahal harganya. Dengan adanya fluktuasi harga dan sulitnya pembebasan tanah itu maka membuat para investor akan berpikir dua kali dalam pengadaan lahan untuk jalan tol. ''Investasi pengadaan lahan untuk jalan tol itu berbeda dengan pembangunan pabrik. Kalau pabrik batal dibangun lahan masih bisa dijual dengan harga pantas. Tapi kalau jalan tol tidak jadi dibangun, balum tentu lahannya laku dijual lagi.''
Untuk menekan berbagai kendala dan memudahkan pembebasan lahan untuk penbangunan jalan tol, pemerintah mencoba mencari solusi. Yakni dengan membuat surat keputusan bersama (SKB) antara Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Agama, Kementriam Dalam Negeri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara untuk memudahkan investor dalam pengadaan tanah, pemerintah mengalokasikan dana bergulir senilai Rp 6,4 triliun yang merupakan pinjaman dari Kementrian Keuangan.
Bagi yang menggunakan dala talangan itu, jika harga lahan yang dibebaskan naik lebih dari 10 persen maka kenaikkan menjadi tanggung jawab investor. Tapi kalau kenaikkan harga kurang dari 10 persen maka masih menjadi tanggung jawab pemerintah. ''Karena target seluruh pembangunan jalan tol itu selesai di 2014, kita pun berharap di 2012 seluruh pembebasan lahan sudah bisa rampung,'' pungkas dia.
( Langgeng Widodo / CN34 / JBSM )
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar