javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Senin, 19 Desember 2011

MA Kabulkan PK Istaka Karya

Mengabulkan permohonan PK dari pemohon PT Istaka Karya melawan PT JAIC Indonesia
Batal Pailit

Skalanews – Mahkamah Agung, akhirnya mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Istaka Karya (Persero) dalam perkara pailit melawan PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia.

Seperti yang dikutip dari situs MA dinyatakan perkara yang terdaftar pada No.142 PK/PDT.SUS/2011 tersebut, telah diputus pada 13 Desember 2011 lalu dengan susunan anggota majelis hakim yang terdiri dari Rehngena Purba, Muhammad Taufik, dan Mohammad Saleh.

"Mengabulkan PK pemohon (Istaka Karya) melawan PT JAIC Indonesia," kata Majelis Hakim Agung sebagaimana dikutip dalam amar putusannya, Senin (19/12)

Seperti diberitakan, dalam putusan kasasi MA telah memutus PT Istaka Karya dinyatakan pailit pada 22 Maret 2011 lalu, yang diajukan oleh salah satu kreditornya, PT JAIC Indonesia.

Kasasi itu diajukan PT JAIC Indonesia setelah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus untuk menolak pailit karena majelis hakim berpendapat perusahaan itu tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud Pasal 2 Ayat 5 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

BUMN dibidang konstruksi ini diajukan pailit karena dianggap belum membayar utang sebesar US$7,5 juta kepada PT JAIC Indonesia. Commercial paper tersebut dikeluarkan pada Desember 1998, yang terdiri dari tujuh lembar senilai US$7 juta dan selembar senilai 500 ribu dolar.

Dalam hal ini pemegang pertama surat tersebut adalah Indover Bank, sedangkan JAIC mengklaim sebagai pemegang keempat surat tersebut.

Atas putusan ini, menurut kuasa hukum Istaka Karya, Taufik Hais mangaku belum bisa berkomentar karena salinan putusan belum diterima. "Kami belum mengetahuinya, tapi kalau benar demikian artinya hakim agung sejalan dengan memori PK yang kami ajukan," ujarnya bangga. (bus)
Berita Terkait :

Kamis, 29 September 2011 | 16:59 WIB
Bangkrut, Karyawan Istaka Hijrah ke Waskita...
Jumat, 23 September 2011 | 00:08 WIB
Aset Istaka Karya Lebih Kecil Dari Utangnya...
Rabu, 04 Mei 2011 | 23:55 WIB
Istaka Karya Ajukan PK ... 
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar