Pembebasan Lahan 72 Warga Belum Disepakati
UNGARAN- Tim pembebasan tanah (TPT) dan 72 warga Lemah Ireng pemilik lahan terkena proyek tol Ungaran-Bawen, belum mencapai kesepakatan soal harga. Tiga kali pertemuan antara Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Semarang selaku fasilitator pembebasan dan warga, belum membuahkan hasil.
Pembebasan lahan milik 72 warga itu pun bakal ditentukan di pengadilan dengan cara konsinyasi. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua P2T Kabupaten Semarang, Baharudin dikonfirmasi di kompleks DPRD, kemarin.
Menurutnya, cara konsinyasi mungkin saja bisa ditempuh mengingat ketidaksepakatan itu sudah bertahan selama 120 hari sejak musyawarah pertama. Hal itu juga berdasarkan pasal 37 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 3 tahun 2007 tentang petunjuk teknis pengadaan tanah.
”Sudah tiga kali pertemuan untuk membahas kesepakatan harga lahan, tapi sampai kini lebih dari 120 hari belum sepakat. Bisa jadi nanti dengan konsinyasi,” ungkap Bahrudin.
Belum tercapainya kesepakatan itu, menurutnya, karena warga meminta harga tanah yang terlalu tinggi. Tim appraisal menetapkan harga kisaran Rp 80 ribu-Rp 85 ribu per meter. Itu juga akan dihitung sesuai kondisi lokasinya. Salah satu pertimbangannya adalah wilayah Lemah Ireng kebanyakan berbukit.
Akan tetapi, keputusan untuk menggunakan konsinyasi atau tidak merupakan kewenangan TPT. Yang jelas, P2T sebagai fasilitator sejauh ini sudah melangkah sesuai tugas.
”Setahu saya, TPT juga masih memberi toleransi. Ini untuk memberi kesempatan kepada warga barangkali akan berubah pikiran,” ujarnya.
Ketua TPT Waligi mengungkapkan, sejauh ini memang belum ada kesepakatan harga dengan warga. Namun, untuk menentukan pembebasan melalui sistem konsinyasi atau tidak, menurutnya, baru akan dirapatkan hari ini dengan pihak P2T di Kabupaten Semarang.
”Penawaran sudah tertinggi dan selama ini sudah musyawarah dengan warga tapi belum sepakat, tapi kita rapatkan dulu,” katanya. (K33-39)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar