Korporasi
Sindonews.com – Gugatan kepailitan terhadap PT Istaka Karya (Persero) oleh PT (JAIC) Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2010, kini sudah berakhir. Putusan ini terjadi melalui voting perdamaian pada tanggal 9 Desember yang dihadiri sekitar 169 kreditur dengan total jumlah piutang Rp378,95 miliar.
“Sekitar 160 kreditur dengan jumlah Rp305,75 miliar setuju untuk melakukan perdamaian, 9 kreditur yang tidak menyetujui memiliki total piutang Rp73,21 miliar,” ujar Dirut Istaka Karya Kasman Muhammad dalam jumpa pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (20/12/2011).
Saat ini 51 persen saham Istaka Karya dimiliki oleh PT Waskita Karya dan 49 persen saham masih di tangan kreditur Istaka Karya.
“Adanya kepemilikan 50 persen lebih saham Istaka karya di tangan Waskita Karya, maka akan ada perubahan struktur perusahaan. Karena akan diubah sesuai dengan kemampuan pihak Waskita, seperti yang tadi dikatakan Bapak Kasman akan ada pembayaran gaji yang tertunda pada Februari tahun depan dan akan dibicarakan lebih lanjut mengenai adanya PHK pada karyawan Istaka karya,” ujar Sekretaris Istaka Karya Budi Hartono kepada Sindonews di tempat yang sama.
Syarat perdamaian mengharuskan persetujuan 50 persen kreditur yang hadir, dianggap sudah mewakili dua pertiga jumlah piutang kreditur. Maka dengan disetujuinya 50 persen saat voting, diputuskan adanya perdamaian PT Istaka Karya (Persero) oleh PT JAIC Indonesia.
Proses perdamaian ini merupakan upaya sebelumnya PT Istaka Karya (Persero) untuk terbebas dari status 'pailit'. Meski negara sebagai pemilik saham sudah enggan menyelamatkan Istaka Karya dari jurang kepailitan, rupanya Istaka Karya masih berkomitmen untuk tetap menyelesaikan proyek-proyek yang masih berjalan bersama dengan kurator.
Akhirnya Istaka Karya mengusulkan program perdamaian, pertama restrukturisasi utang kepada kreditur separatis, kedua restrukturisasi utang dan debt to equity swap untuk kreditur konkuren. Perjuangan Istaka Karya dengan niatnya untuk terus melanjutkan program restrukturisasi dan revitalisasi oleh pemegang saham melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA), akhirnya membuahkan hasil.
Kasus pailit Istaka Karya ini mencuat gara-gara utang yang berbentuk Commercial Paper (CP) kepada PT JAIC sekira USD7,645 juta atau setara dengan Rp69,072 miliar. Di mana CP tersebut adalah utang atas tunjuk, bukan utang atas nama. Untuk CP yang diterbitkan pada Desember 1998, yang jatuh tempo 1 Januari 1999 merupakan CP tangan keempat.
Selanjutnya, PT JAIC mengajukan permohonan pailit terhadap PT Istaka Karya karena perusahaan pelat merah ini dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar USD7,645 juta.
Akhirnya, pada 22 Maret 2011 lalu, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia tersebut dalam perkara permohonan pailit. Namun, pemerintah melihat bad debt yang ada terlalu sangat besar. Sehingga, meskipun diberikan maka dibutuhkan waktu yang lama untuk mengembalikan dana tersebut.
"Kalau itu nanti diberikan, recovery-nya mungkin 15-20 tahun, itu merugikan negara namanya," jelas Deputi Kementerian BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widayatin.
Editor: Hariyanto Kurniawan
Laporan: Kartika Dwi Lestari (Sindonews)
BERITA TERKAIT: Istaka Karya Pailit
Istaka Karya bisa tak jadi pailit
Perjuangan Istaka Karya belum usai
Boleh pailit, tapi karyawan harus diselamatkan
sumber :
sindonews
Sindonews.com – Gugatan kepailitan terhadap PT Istaka Karya (Persero) oleh PT (JAIC) Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2010, kini sudah berakhir. Putusan ini terjadi melalui voting perdamaian pada tanggal 9 Desember yang dihadiri sekitar 169 kreditur dengan total jumlah piutang Rp378,95 miliar.
“Sekitar 160 kreditur dengan jumlah Rp305,75 miliar setuju untuk melakukan perdamaian, 9 kreditur yang tidak menyetujui memiliki total piutang Rp73,21 miliar,” ujar Dirut Istaka Karya Kasman Muhammad dalam jumpa pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (20/12/2011).
Saat ini 51 persen saham Istaka Karya dimiliki oleh PT Waskita Karya dan 49 persen saham masih di tangan kreditur Istaka Karya.
“Adanya kepemilikan 50 persen lebih saham Istaka karya di tangan Waskita Karya, maka akan ada perubahan struktur perusahaan. Karena akan diubah sesuai dengan kemampuan pihak Waskita, seperti yang tadi dikatakan Bapak Kasman akan ada pembayaran gaji yang tertunda pada Februari tahun depan dan akan dibicarakan lebih lanjut mengenai adanya PHK pada karyawan Istaka karya,” ujar Sekretaris Istaka Karya Budi Hartono kepada Sindonews di tempat yang sama.
Syarat perdamaian mengharuskan persetujuan 50 persen kreditur yang hadir, dianggap sudah mewakili dua pertiga jumlah piutang kreditur. Maka dengan disetujuinya 50 persen saat voting, diputuskan adanya perdamaian PT Istaka Karya (Persero) oleh PT JAIC Indonesia.
Proses perdamaian ini merupakan upaya sebelumnya PT Istaka Karya (Persero) untuk terbebas dari status 'pailit'. Meski negara sebagai pemilik saham sudah enggan menyelamatkan Istaka Karya dari jurang kepailitan, rupanya Istaka Karya masih berkomitmen untuk tetap menyelesaikan proyek-proyek yang masih berjalan bersama dengan kurator.
Akhirnya Istaka Karya mengusulkan program perdamaian, pertama restrukturisasi utang kepada kreditur separatis, kedua restrukturisasi utang dan debt to equity swap untuk kreditur konkuren. Perjuangan Istaka Karya dengan niatnya untuk terus melanjutkan program restrukturisasi dan revitalisasi oleh pemegang saham melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA), akhirnya membuahkan hasil.
Kasus pailit Istaka Karya ini mencuat gara-gara utang yang berbentuk Commercial Paper (CP) kepada PT JAIC sekira USD7,645 juta atau setara dengan Rp69,072 miliar. Di mana CP tersebut adalah utang atas tunjuk, bukan utang atas nama. Untuk CP yang diterbitkan pada Desember 1998, yang jatuh tempo 1 Januari 1999 merupakan CP tangan keempat.
Selanjutnya, PT JAIC mengajukan permohonan pailit terhadap PT Istaka Karya karena perusahaan pelat merah ini dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar USD7,645 juta.
Akhirnya, pada 22 Maret 2011 lalu, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia tersebut dalam perkara permohonan pailit. Namun, pemerintah melihat bad debt yang ada terlalu sangat besar. Sehingga, meskipun diberikan maka dibutuhkan waktu yang lama untuk mengembalikan dana tersebut.
"Kalau itu nanti diberikan, recovery-nya mungkin 15-20 tahun, itu merugikan negara namanya," jelas Deputi Kementerian BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widayatin.
Editor: Hariyanto Kurniawan
Laporan: Kartika Dwi Lestari (Sindonews)
BERITA TERKAIT: Istaka Karya Pailit
Istaka Karya bisa tak jadi pailit
Perjuangan Istaka Karya belum usai
Boleh pailit, tapi karyawan harus diselamatkan
sumber :
sindonews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar