Putusan batal Pailit PT ISTAKA KARYA (Persero) pasca perdamaian 9 Desember lalu disambut baik PT TRANS MARGA JATENG, Pasalnya pembayaran terhadap para subkontraktor akan mudah dan secepatnya dapat segera dibayarkan tanpa harus melalui Kurator.
Hal ini disampaikan Komisaris PT Trans Marga Jateng Danang AtmojoPasca putusan pembatalan pailit PT Istaka Karya (persero) maka proses pembayaran Sub kontraktor Pembangunan Jalan Tol Semarang Ungaran yang sempat bermasalah secepatnya dapat segera teratasi, meski saat ini belum membahasnya dengan internal PT Trans Marga Jateng terkait putusan tersebut namun pihaknya akan menyerahkan mekanisme pembayaran kepada Sub kontraktor kepada Direktur Keuangan PT Trans Marga Jateng. Proses pembayaran tersebut tentunya semakin mudah karena tidak perlu melalui Kurator. Seperti diberitakan sebelumnya PT Istaka Karya (Persero) tidak jadi pailit setelah terjadi perdamaian dengan beberapa kreditur. Salah satu mekanisme perdamaiannya adalah PT Waskita Karya (Persero) akan menyuntikkan dana ke kita sekitar Rp. 70 Milyar hingga Rp. 80 Milyar. Perdamaian tersebut terjadi pada 9 Desember 2011. Nantinya dana hasil suntikan dari Waskita Karya tersebut akan dibayarkan Istaka Karya kepada para kreditur. Sementara sisa saham Istaka Karya sebesar 49 % akan dimiliki oleh kreditur konkuren. (Danang Prakosa).
Sumber :
smtvku.tv
Tidak ada komentar:
Posting Komentar