javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 20 Desember 2011

Kreditur Berdamai, Istaka Karya Lolos dari Pailit

Ester Meryana | Erlangga Djumena |
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Istaka Karya (Persero), Kasman Muhammad, menyatakan sebanyak 160 kreditur Istaka Karya sepakat untuk berdamai melalui pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Dengan ini Istaka dinyatakan lolos dari pailit.

"Setelah diadakan pertemuan berkali-kali dengan para kreditur Istaka Karya akhirnya sampailah pada tanggal 9 Desember 2011 kemarin, hampir semua kreditur Istaka Karya tidak rela kalau Istaka Karya dipailitkan," ujar Kasman, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (20/12/2011).

Pada tanggal tersebut, para kreditur ini melalui proses pemungutan suara. Hasilnya, sebanyak 160 kreditur atau 94,67 persen dari total kreditur yang hadir sepakat untuk Istaka Karya berdamai. "Artinya, diproses untuk dicabut kepailitannya untuk mewakili 80,68 persen jumlah tagihan kreditur konkuren," tambah dia.

Kreditur konkuren ini merupakan salah satu dari tiga jenis kreditur yang terbentuk dalam proses perusahaan mengalami pailit. Dua kreditur lainnya yakni kreditur separatis (perbankan dan lembaga keuangan) dengan nilai Rp 301,72 miliar dan kreditur preference dengan nilai Rp 85,51 miliar. "Kreditur konkruen yaitu kreditur yang selama ini ditinjau untuk Istaka Karya (yakni) para suplier kontraktor, mandor, dan segala macam yang bekerja ke Istaka Karya dan ada jaminan. Nilainya Rp 478 milar," ucap Kasman.

Utang perbankan Istaka pun telah dibayarkan, yakni pada Bank Permata, Bukopin, Bank Jabar Banten dan Bank Syariah Mandiri. Dengan kata lain, bank-bank tersebut pun ikut berdamai. "Itu diadakan perundingan di luar voting, sampai pada hari-H votingnya sepakat untuk berdamai," tuturnya.

Solusi pembayaran utang sejumlah bank tersebut dengan cara aset settlement hingga penghapusan utang. Setelah perdamaian ini, ia menerangkan, masih ada proses dua minggu untuk diajukan ke Hakim Pemutus. Setelah keluar surat dari pengadilan maka Istaka Karya menjadi perusahaan dengan struktur yang baru dan hilangnya pagu kepailitannya. "Dan, dia akan hidup dengan pemilik yang baru," tambah dia.

Pemilik yang baru ini adalah perusahaan BUMN Waskita Karya. Kasman menyebutkan, pada awal perdamaian Waskita punya saham kira-kira 51 persen. "Sehingga Istaka Karya yang baru ini dimiliki oleh 51 persen Waskita Karya, sisanya 49 persen dimiliki oleh kreditur dengan jumlah 117 kreditur dengan jumlah tagihan Rp 246 miliar. Jadi saham pemerintahnya jadi nol," tegas dia.Seperti diwartakan, Istaka sempat dinyatakan pailit oleh putusan perdata khusus MA No: 124 K/PDT.SUS/ 2011 tanggal 12 Maret 2011. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pailit terhadap Istaka yang diajukan Japan Asia Investment Company (JAIC). 
 
 
sumber :
kompas
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar