javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 27 Desember 2011

25 Hektare Belum Dibebaskan

Tol Ungaran Bawen
SEMARANG- Lahan yang akan digunakan untuk jalan keluar tol seksi II Ungaran-Bawen, belum seluruhnya dibebaskan. Masih ada sekitar 25-26 hektare yang belum dibebaskan karena persoalan harga.

Direktur Teknik dan Operasi PT TMJ Ari Nugroho menjelaskan, sekitar 21 persen lahan yang akan dilalui itu belum dibebaskan, yakni terdiri atas 7,5% lahan milik PTPN, 6% lahan milik desa dan kelurahan, serta 7,5% lagi milik warga. Lahan tersebut berada di wilayah Lemah Ireng.

”Kami berharap tri wulan I 2012 atau sekitar Januari mendatang sudah bisa bebas. Kalau belum bebas, pergerakan pembangunan akan terhambat,” ujar Ari usai temu pelanggan PT Jasa Marga (persero) Tbk Cabang Semarang, belum lama ini.

Hingga kini, pihaknya belum mendapat penjelasan lagi dari Tim Pembebasan Tanah (TPT) sejauh mana proses pembebasan lahan. Hanya saja, di wilayah yang belum terbebaskan tersebut, masih ada bangunan warga, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan tegalan.

TMJ menyayangkan mengapa TPT tidak siap mengantisipasi hal itu. Bangunan sekolah, misalnya, tanah untuk relokasi sudah disiapkan namun tidak segera dipindah.

”Hal ini sangat menghambat program kami, karena kontraktor tidak bisa bekerja di wilayah yang belum terbebaskan. Kalau terganggu yang menderita bukan TMJ, melainkan masyarakat,” katanya.

Selama ini, arus lalu lintas dari Ungaran ke Bawen selalu terjadi kemacetan panjang. Adapun pembangunan jalan tol ini untuk memecah kemacetan arah selatan. Pembebasan lahan merupakan kewenangan TPT yang diketuai Sekda.

Sebagai investor, TMJ hanya bisa memfasilitasi untuk negosiasi maupun sosialisasi ulang. Meski demikian, dia berharap sambil menunggu proses penggantian tanah, TMJ diizinkan masuk untuk melakukan aktifitas pengerjaan fisik.

Beberapa hari lalu, TMJ sudah melayangkan surat pada Kementerian BUMN dan gubernur agar mengerjakan fisik pembangunan sembari melakukan proses pembayaran lahan.

Sejauh ini, aktifitas fisik yang baru dikerjakan sebatas penyiapan jalan kerja. Kontraktor menyewa jalan warga untuk membuat jalan kerja, agar bisa memasukkan peralatan dan material garapan. (J9,H37-39)

sumber :
suaramerdeka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar