(Vibiznews-Banking) Para kreditur PT Istaka Karya (Persero) akhirnya menerima proposal perdamaian yang diajukan perusahaan konstruksi milik negara tersebut. Proses voting yang dilakukan antara kreditur dengan Istaka Karya sebagaian besar menerima rencana perdamaian.
"Dalam proses kepailitan itu dimungkinkan proses perdamaian. Ternyata rencana perdamaian Istaka Karya yang memasuki tahapan voting oleh kreditur pada tanggal 9 Desember 2011 kemarin disepakati," ujar salah satu Kurator Istaka Karya, Jimmy Simanjuntak di Jakarta, Minggu (11/12/2011).
Dalam pengambilan suara, Jimmy mengatakan hasilnya itu 80,6% menyetujui rencana perdamaian. Artinya, proses kepailitan Istaka Karya berakhir.
"Hasil perdamaian ini akan dilaporkan kepada hakim pengawas untuk disampaikan kepada hakim pemutus," jelas Jimmy.
Menurut Jimmy, proposal damai yang diajukan Istaka telah disetujui 160 kreditur dengan nilai utang sebesar Rp 350 miliar. Total utang Istaka sendiri, menurut Jimmy mencapai Rp 430 miliar.
"Dengan demikian hak tagih 160 kreditur itu siap dikonversi dengan saham Istaka sesuai opsi damai yang ditawarkan. Tapi untuk teknisnya seperti apa dan berapa jumlahnya itu sudah kewenangan manajemen," jelas Jimmy.
Jimmy menilai tawaran damai yang diajukan Istaka tersebut sebagai sinyal positif untuk meloloskan perusahaan itu dari pailit. Apabila opsi tersebut disetujui, lanjutnya, maka para kreditur yang setuju dengan konversi akan menjadi pemilik Istaka selanjutnya.
Dalam proposal perdamaian tersebut, PT Waskita Karya berencana mengambil alih kewajiban Istaka Karya yang sisanya dikonversi menjadi saham.
Dalam proposal perdamaiannya, PT Istaka Karya mengajukan beberapa opsi penyelesaian utang, yakni penjadwalan kembali, pemotongan bunga serta denda, serta konversi utang menjadi saham.
Dalam rapat verifikasi utang, jumlah utang yang diakui Istaka mencapai Rp 753 miliar yang terdiri dari utang kreditur konkuren sebesar Rp 300 miliar, kreditur sparatis Rp 400 miliar dan untuk karyawan Rp 53 miliar.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap Istaka.
Kasasi tersebut dilakukan JAIC atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukannyakarena majelis hakim berpendapat bahwa perusahaan negara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Berita Terkait :
Istaka Karya Masih Harus Bayar Utang Pada Kreditur Sebesar Rp 350 Miliar
PT Istaka Karya Tinggalkan Banyak Warisan Utang
sumber :
vibiznews
"Dalam proses kepailitan itu dimungkinkan proses perdamaian. Ternyata rencana perdamaian Istaka Karya yang memasuki tahapan voting oleh kreditur pada tanggal 9 Desember 2011 kemarin disepakati," ujar salah satu Kurator Istaka Karya, Jimmy Simanjuntak di Jakarta, Minggu (11/12/2011).
Dalam pengambilan suara, Jimmy mengatakan hasilnya itu 80,6% menyetujui rencana perdamaian. Artinya, proses kepailitan Istaka Karya berakhir.
"Hasil perdamaian ini akan dilaporkan kepada hakim pengawas untuk disampaikan kepada hakim pemutus," jelas Jimmy.
Menurut Jimmy, proposal damai yang diajukan Istaka telah disetujui 160 kreditur dengan nilai utang sebesar Rp 350 miliar. Total utang Istaka sendiri, menurut Jimmy mencapai Rp 430 miliar.
"Dengan demikian hak tagih 160 kreditur itu siap dikonversi dengan saham Istaka sesuai opsi damai yang ditawarkan. Tapi untuk teknisnya seperti apa dan berapa jumlahnya itu sudah kewenangan manajemen," jelas Jimmy.
Jimmy menilai tawaran damai yang diajukan Istaka tersebut sebagai sinyal positif untuk meloloskan perusahaan itu dari pailit. Apabila opsi tersebut disetujui, lanjutnya, maka para kreditur yang setuju dengan konversi akan menjadi pemilik Istaka selanjutnya.
Dalam proposal perdamaian tersebut, PT Waskita Karya berencana mengambil alih kewajiban Istaka Karya yang sisanya dikonversi menjadi saham.
Dalam proposal perdamaiannya, PT Istaka Karya mengajukan beberapa opsi penyelesaian utang, yakni penjadwalan kembali, pemotongan bunga serta denda, serta konversi utang menjadi saham.
Dalam rapat verifikasi utang, jumlah utang yang diakui Istaka mencapai Rp 753 miliar yang terdiri dari utang kreditur konkuren sebesar Rp 300 miliar, kreditur sparatis Rp 400 miliar dan untuk karyawan Rp 53 miliar.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap Istaka.
Kasasi tersebut dilakukan JAIC atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukannyakarena majelis hakim berpendapat bahwa perusahaan negara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Berita Terkait :
Istaka Karya Masih Harus Bayar Utang Pada Kreditur Sebesar Rp 350 Miliar
PT Istaka Karya Tinggalkan Banyak Warisan Utang
sumber :
vibiznews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar