javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 15 Desember 2011

Homologasi Istaka tunggu jadwal sidang

JAKARTA: Sudah hampir sepekan setelah disepakatinya proposal perdamaian PT Istaka Karya (Persero) oleh para kreditur, tetapi hingga sekarang kurator belum mengetahui kapan perdamaian tersebut dapat disahkan oleh pengadilan.

Salah satu kurator Istaka, Andrey Sitanggang, mengatakan telah melaporkan hasil voting atas kapailitan Istaka tersebut kepada hakim pengawas. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang pengesahan perdamaian yang nanti akan digelar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Mudah-mudahan pengesahan perdamaian [homologasi] ini dapat dilakukan pada tahun ini juga ," katanya saat dihubungi, hari ini.

Homologasi tersebut merupakan tahap akhir atas proses kepailitan Istaka. Dengan disahkannya perdamaian tersebut maka proses kepailitan yang berakhir perdamaian tersebut telah tuntas.

Kuasa hukum Istaka, Taufik Hais, juga mengaku masih menunggu panggilan sidang untuk mengesahkan perdamaian atas kepailitan kliennya tersebut. Dia berharap homologasi tersebut dapat segera dilakukan.

"Kami masih menunggu panggilan sidang. Homologasi ini masih menjadi tugas kurator. Kami berharap bisa segera dilakukan," jelasnya.

Istaka Karya lolos dari pailit setelah 80,6% kreditur menyetujui proposal perdamaian yang dibuat salah satu perusahaan konstruksi milik negara tersebut.

Proposal damai tersebut disetujui 160 kreditur dengan nilai utang Rp350 miliar. Dengan disetujuinya proposal perdamaian tersebut, maka rencana PT Waskita Karya untuk menjadi pemegang saham baru di Istaka dapat berjalan mulus.

Istaka palilt setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia.

Kasasi itu dilakukan JAIC atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak pailit karena majelis hakim berpendapat perusahaan itu tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (tw) 
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar