JAKARTA - PT Waskita Karya akan mengambil alih 51 persen kepemilikan saham PT Istaka Karya atau setara dengan suntikan dana sebesar Rp 70-80 miliar. Sedangkan selebihnya 49 persen akan dikuasai oleh 117 kreditur perorangan dan perusahaan.
"Pengadilan telah memutuskan Istaka tidak jadi pailit. Namun, selanjutnya disepakati jalan damai antara perusahaan dengan para kreditur," kata Direktur Utama Istaka, Kasman Muhammad, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa.
Kasman Muhammad menjelaskan Istaka lolos dari pailit setelah 80,6 persen kreditur menyetujui proposal perdamaian.
Dengan proposal damai disetujui 160 kreditur menyangkut nilai utang sebesar Rp 350 miliar itu maka rencana Waskita untuk menjadi pemegang saham baru di Istaka akan berjalan mulus.
Menurut Kasman, dengan dilakukannya perdamaian itu maka masalah Istaka sudah selesai. Dengan demikian, Istaka dapat lebih fokus dalam menuntaskan proyek-proyek yang sedang ditangani dan siap membidik proyek baru.
Dalam proposal perdamaian pada 9 Desember 2011, total kewajiban Istaka Karya mencapai Rp 866,01 miliar dengan rincian kreditur separatis senilai Rp 301,71 miliar yaitu perbankan, lembaga keuangan.
Kreditur preference sebesar Rp 85,51 miliar yang merupakan pihak yang harus dibayar paling duluan jika perusahaan pailit, dan kreditur konkuren sebesar Rp 478,78 miliar atau pihak pemasok dan mitra investasi.
Dibayar Bertahap
Kasman menjelaskan dari Rp 478,78 miliar utang kreditur konkuren tersebut akan dibayar bertahap yaitu utang di bawah Rp 250 juta kepada 707 pihak kreditur atau setara dengan Rp 46,52 miliar akan dibayar tahap pertama sebesar besar 20 persen, sedangkan sisanya atau 80 persen diangsur selama tiga tahun.
Utang kepada PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia mendapat potongan sebesar 84 persen, sisanya sebesar 16 persen akan dibayar tiga bulan setelah perdamaian.
Sedangkan utang kepada 117 kreditur atau sebesar Rp 385,58 miliar setelah diskon 20 persen akan dibayar pada tahap pertama sebesar 16 persen, sedangkan sisanya 64 persen akan dikonversi menjadi saham.
Utang Istaka kepada empat bank yaitu Bank Permata, Bank Bukopin, Bank Jabar dan Banten, serta Bank Syariah Mandiri juga diselesaikan. (tk/ant)
"Pengadilan telah memutuskan Istaka tidak jadi pailit. Namun, selanjutnya disepakati jalan damai antara perusahaan dengan para kreditur," kata Direktur Utama Istaka, Kasman Muhammad, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa.
Kasman Muhammad menjelaskan Istaka lolos dari pailit setelah 80,6 persen kreditur menyetujui proposal perdamaian.
Dengan proposal damai disetujui 160 kreditur menyangkut nilai utang sebesar Rp 350 miliar itu maka rencana Waskita untuk menjadi pemegang saham baru di Istaka akan berjalan mulus.
Menurut Kasman, dengan dilakukannya perdamaian itu maka masalah Istaka sudah selesai. Dengan demikian, Istaka dapat lebih fokus dalam menuntaskan proyek-proyek yang sedang ditangani dan siap membidik proyek baru.
Dalam proposal perdamaian pada 9 Desember 2011, total kewajiban Istaka Karya mencapai Rp 866,01 miliar dengan rincian kreditur separatis senilai Rp 301,71 miliar yaitu perbankan, lembaga keuangan.
Kreditur preference sebesar Rp 85,51 miliar yang merupakan pihak yang harus dibayar paling duluan jika perusahaan pailit, dan kreditur konkuren sebesar Rp 478,78 miliar atau pihak pemasok dan mitra investasi.
Dibayar Bertahap
Kasman menjelaskan dari Rp 478,78 miliar utang kreditur konkuren tersebut akan dibayar bertahap yaitu utang di bawah Rp 250 juta kepada 707 pihak kreditur atau setara dengan Rp 46,52 miliar akan dibayar tahap pertama sebesar besar 20 persen, sedangkan sisanya atau 80 persen diangsur selama tiga tahun.
Utang kepada PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia mendapat potongan sebesar 84 persen, sisanya sebesar 16 persen akan dibayar tiga bulan setelah perdamaian.
Sedangkan utang kepada 117 kreditur atau sebesar Rp 385,58 miliar setelah diskon 20 persen akan dibayar pada tahap pertama sebesar 16 persen, sedangkan sisanya 64 persen akan dikonversi menjadi saham.
Utang Istaka kepada empat bank yaitu Bank Permata, Bank Bukopin, Bank Jabar dan Banten, serta Bank Syariah Mandiri juga diselesaikan. (tk/ant)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar