javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 20 Desember 2011

Gaji Karyawan Istaka Baru akan Dibayar 20 Januari

PT Istaka Karya sejak 3 Agustus 2011 dinyatakan pailit artinya selama kurang lebih 4 bulan, tidak ada proyek yang dikerjakan dan karyawan pun untuk sementara tidak dibayar gajinya.

Tapi dengan berdamainya 94,67% kreditur dan memutuskan untuk membayar utang Istaka Karya, dipastikan gaji karyawan yang sempat terhenti akan dibayarkan pada 20 Januari 2012.

"Tidak akan ada PHK, status karyawan tetap pegawai Istaka Karya, dan pada 20 Januari tahun depan gaji karyawan akan kami bayarkan, setelah urusan pembayaran piutang diselesaikan," kata Direktur Utama Istaka Karya, Kasman Muhammad, di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/11).

Diungkapkan Kasman, karyawan pun walaupun tidak ada pekerjaan selama 4 bulan akibat terhentinya pengerjaan proyek pasca putusan pailit Mahkamah Agung, namun dirinya percaya karyawan pasti ikut mengerjakan proyek di perusahaan lain.

"Pekerja pastilah tidak mau nganggur selama 4 bulan, mereka namanya pekerja proyek pasti ikut di proyek lain walaupun bukan bersama Istaka Karya, tapi status meraka tetap sebagai pegawai Istaka Karya dan tidak ada PHK," ujarnya.

Pada 20 Januari 2012 nanti saat gaji dibayarkan, karyawan harus memilih, tetap ikut menjadi karyawan Istaka dengan pemilik baru atau ikut dengan perusahaan yang menampung mereka saat ini.

Saat ini karyawan Istaka terbagi dalam beberapa status yaitu karyawan organik (inti), lalu karyawan proyek, dan karyawan lepas.

Sebelumnya, Istaka mengajukan PK karena menilai putusan MA yang memailitkan salah satu perusahaan negara di bidang konstruksi bangunan tersebut berbenturan dengan putusan PK dalam perkara wanprestasi di PN Jakarta Selatan.

Atas perkara tersebut, MA sempat menyatakan Istaka Karya terbukti melakukan wanprestasi dan diharuskan membayar utangnya kepada JAIC. Namun dalam putusan PK, MA memenangkan Istaka.

Proses kepailitan Istaka sendiri saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim atas perdamaian yang telah disepakatai para kreditur. Istaka telah lolos dari pailit setelah 80,6 persen kreditur menyetujui proposal perdamaian yang dibuat salah satu perusahaan konstruksi milik negara tersebut.

Proposal damai tersebut disetujui 160 kreditur dengan nilai utang sebesar Rp 350 miliar. Dengan disetujuinya proposal perdamaian tersebut, maka rencana Waskita Karya untuk menjadi pemegang saham baru di Istaka dapat berjalan mulus.

Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap Istaka awal tahun ini.

Kasasi itu dilakukan JAIC atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak pailit karena majelis hakim berpendapat perusahaan itu tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pasca Pailit, Istaka Karya Jadi Perusahaan Paling Sehat

Kasman menambahkan, pasca dinyatakan pailit, perusahaan yang dipimpinnya tersebut akan menjadi perusahaan paling sehat.

"Walau kita dinyatakan pailit, dan pemiliknya dipegang Waskita Karya, namun perusahaan ini akan menjadi perusahaan yang paling sehat, pasalnya hutang perusahaan tidak ada alias nol," tambahnya.

Walaupun lanjut Kasman, menjadi perusahaan yang sehat ini jalannya perusahaan harus di pailitkan terlebih dahulu.

"Utang yang menumpuk dikarenakan warisan direksi-direksi terdahulu sehingga tidak bisa dilunasi, namun setelah semua hutang dilunasi dan masuknya investor baru, Istaka akan menjadi perusahaan yang sehat, karena tidak ada hutang," ujar Kasman.

Apalagi menurut Kasman, nama besar istaka karya sebagai perusahaan konstruksi cukup menjual, itu mengapa Waskita Karya mau mengambil alih.

"Dengan diambil alihnya istaka karya oleh Waskita, posisi Istaka akan menjadi anak perusahaan dari Waskita Karya," ujar Kasman.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar