javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Senin, 26 Desember 2011

Subkontraktor Tuntut Hak

UNGARAN- PT Istaka Karya (Persero), kontraktor penggarap ruas tol Semarang-Ungaran dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) pada perkara pailit melawan PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia.

Kabar tersebut membuat subkontraktor serasa mendapatkan pencerahan, khususnya terkait solusi pembayaran hak rekanan yang hingga kini belum kelar. Subkontraktor berharap pembayaran yang tertunda sekian lama itu segera diselesaikan.

Koordinator Lapangan PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA), Agung Nugroho mengatakan, kabar kontraktor yang tak jadi dipailitkan ini tentunya menimbulkan pertanyaan.

Hal itu dinilainya ada yang aneh. Sebab, Istaka yang semula dipailitkan, mendadak kepailitannya dibatalkan. Kondisi demikian menjadikan rekanan semakin tidak memahami kronologi permasalahan tertundanya pembayaran haknya selama ini. “Benar, saya mendengar kabarnya (Istaka) tidak jadi pailit. Kabar itu membahagiakan, sekaligus membingungkan,” ungkap Agung, kemarin.

Tidak pailitnya Istaka berarti membuka kesempatan rekanan untuk kembali bisa menagih pembayaran. Terlebih lagi, sejak Istaka dinyatakan pailit, pembayaran juga telah ditangani PT Trans Marga Jateng (TMJ).
Bukan hanya BSDA, pihaknya menilai ketidakpailitan kontraktor ini tentu saja membingungkan subkontraktor lainnya. Sebab, kurator pun sebelumnya telah mentransfer pembayaran uang sekitar Rp 25 miliar ke TMJ.

Tepati Janji

“Lalu, sekarang Istaka dinyatakan tidak jadi pailit, mengapa tidak dari dulu? Apa sekarang Istaka akan mengambil alih pembayaran?,” lanjutnya.
Meski demikian, menurut dia, rekanan tak ingin terpaku pada persoalan ketidakpailitan Istaka. Sesuai janji Gubernur Bibit Waluyo, rekanan tetap berharap TMJ membayar hak mereka. Baginya tidak menjadi masalah pembayaran itu akan direalisasikan kapan atau tanggal berapa. Terpenting, gubernur dan TMJ harus menepati janji tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, pembayaran yang direalisasikan oleh pihak TMJ, sejauh ini berkisar Rp 3 miliar - Rp 8 miliar. Namun untuk keseluruhan, diperkirakan masih 18 subkontraktor yang belum menerima haknya.
Nilai totalnya mencapai Rp 35 miliar. Kabar beredar, beberapa waktu lalu, hak para rekanan itu akan dilunasi, pada 28 Januari 2012. Komisaris Utama PT TMJ Danang Atmodjo menyambut baik kontraktor Istaka Karya yang tak jadi dipailitkan.

“Kami harap persoalan pembayaran bisa segera terselesaikan, kalau begini kan nantinya tidak membutuhkan kurator lagi,” katanya. Setelah ada keputusan MA tersebut, pembayaran kekurangan subkontraktor tol memang belum dibicarakan lebih lanjut. Namun, hal itu nanti akan dibahas dengan direktur keuangan. (K33,J17-71)

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar