javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 02 November 2011

Broker Tanah Masuk Sebelum TPT

Sidang Kasus Jatirunggo

SEMARANG- Terdakwa Agus Soekmaniharto dan Hamid ternyata lebih dulu menjelajah Desa Jatirunggo daripada Tim Pengadaan Tanah (TPT).

Pada April 2008, Agus dan Hamid mendatangi Kepala Desa Jatirunggo Indra Wahyudi. Mereka lantas melihat-lihat tanah di desa itu untuk keperluan perluasan lahan Perhutani.

Fakta ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana ganti rugi lahan pengganti tol Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (1/10). Majelis hakim yang diketuai Noor Edyono memeriksa saksi Ahmad Muzaidi, kepala Dusun Seneng, Jatirunggo. Muzaidi bersaksi untuk terdakwa Suyoto, Ketua TPT. Adapun Agus dan Hamid merupakan terdakwa kasus yang sama dalam berkas terpisah.

Muzaidi mengungkapkan bahwa Agus dan Hamid mengaku sebagai pejabat pemerintahan saat mendatangi Dusun Seneng. Bersama Kades Indra, Agus dan Hamid mendata seluruh tanah dusun. Warga dikumpulkan untuk mengisi blangko kesepakatan harga sebesar Rp 20.000 per meter persegi. “Tidak ada musyawarah, warga tinggal mengisi nama dan tanda tangan,” kata Muzaidi.

Dia mengaku tidak tahu jika tanah tersebut akan dipakai untuk pengganti lahan Perhutani yang tergusur proyek jalan tol Semarang-Solo (SS). Sebagian besar warga juga tak tahu rencana proyek. Soal harga yang sebenarnya ditetapkan TPT, warga juga tidak tahu. Padahal TPT mengganti rugi lahan warga Rp 50.000 per meter persegi.
Masuknya Agus dan Hamid sebelum TPT itu tak diketahui Suyoto. “Tahun 2008 saya belum menjadi Ketua TPT. Saya di TPT tahun 2009. Saya tidak tahu kalau tanah sudah dibeli broker,” terang Suyoto dalam sidang.

Rekening

Suyoto menyatakan, pihaknya tak akan membeli tanah yang sertifikatnya tidak dipegang pemilik. Saat dibeli TPT, sertifikat tersebut masih atas nama warga. Alhasil, TPT hanya bersedia membayar kepada warga. Menurut Muzaidi, ia lantas mencari tanda tangan warga untuk persetujuan harga Rp 50.000 dari TPT.

Diduga, Agus dan Hamid mendatangi Bank Mandiri KCP Tembalang guna membuka rekening atas nama warga. Pembayaran Rp 50.000 per meter persegi lalu mengucur ke rekening warga tersebut.
Buku lantas diserahkan kepada warga tanggal 29 April 2010, tetapi kosong. Tanpa persetujuan warga sebagai pemilik rekening, uang di dalamnya dipindahbukukan oleh Bank Mandiri. Berdasar perhitungan BPKP Jateng, dugaan korupsi ini merugikan negara hingga Rp 12 miliar.

Tercatat Rp 13,2 miliar lenyap dari rekening warga yang diduga mengalir ke 12 rekening. Menurut BPKP, sebanyak 1,2 miliar yang digunakan untuk ganti rugi tanah sudah dapat disertifikatkan atas nama negara. Hingga saat ini, Kades Indra masih menjadi buron kejaksaan.
Kuasa hukum Suyoto, Kairul Anwar, mendesak kejaksaan menghadirkan Indra sebagai saksi bersama Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Tembalang (saat itu), Ani Utami Ningsih. (ana-65)
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar