javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Senin, 07 November 2011

Istaka paparkan proposal perdamaian

Menteri baru BUMN diminta turun tangan
DEWI MAYESTIKA Bisnis Indonesia


JAKARTA PT Istaka Karya (dalam pailit) telah memaparkan rencana perdamaian dengan para kreditur supaya BUMN  tersebut terhindar dari pailit.

Menurut salah seorang kurator PT Istaka, Jimmy Simanjuntak, proposal perdamaian tersebut sudah dibahas, akan tetapi belum final.

"Masih banyak masukan dari para kreditur. Pada intinya mereka |kredi-tur] berharap menteri baru BUMN mempunyai semangat untuk menyelamatkan Istaka," katanya kepada Bisnis, pekan lalu.

Sehubungan dengan adanya permintaan kreditur tersebut, lanjutnya, hakim pengawas dalam proses kepailitan itu memerintahkan Istaka untuk mempertemukan para kreditur dengan Menteri baru BUMN.

Menurut Jimmy, dengan pertemuan tersebut para kreditur dapat mengetahui secara pasti apakah pemerintah memiliki komitmen untukmengamalkan Istaka atau tidak.

"Kementerian BUMN masih memiliki kesempatan untuk menyelamatkan Istaka sebelum voting mengenai proposal perdamaian tersebut dilakukan." ujar Jimmy.

Pembahasan proposal perdamaian, menurutnya, akan kembali digelar pada 18 November.

Tahap voting

Apabila dalam tenggat 2 pekan ke depan ada perkembangan dalam pembahasan proposal, ujarnya, maka proses kepailitan dapat dilanjutkan ke tahap voting.

Dalam rapat verifikasi utang, jumlah utang yang diakui oleh Istaka mencapai Rp753 miliar yangterdiri dari utang kreditur konkuren sebesar Rp300 miliar, kreditur separatis Rp400 miliar dan untuk karyawan Rp53 miliar.

Pada Maret 2011, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap BUMN itu.

Kasasi tersebut dilakukan JAIC atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pailit yang diajukannya terhadap PT Istaka.

Majelis hakim berpendapat bahwa perusahaan negara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud dalam

Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pasal itu pada intinya memuat ketentuan bahwa jika debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

PT JAIC Indonesia mengajukan permohonan pailit terhadap PT Istaka Karya karena BUMN ini dianggap tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar US$7,645 juta.

Untuk terpenuhinya syarat-syarat permohonan pailit sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT JAIC juga menyertakan beberapa kreditur lainnya.

JAIC Indonesia menyebut-nyebut ada kreditur lainnya, a.I. PT Saeri Concretindo Wahana, PT Saeri Beton Pracetak, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Bukopin Tbk, dan PT Bank International Indonesia Tbk. (dewi mayestika@bisnls.co.td
sumber  :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar