Senin, 04 April 2011
Proses Amdal Tol Tak Lazim
SEMARANG- Pakar-pakar dari PT Trans Marga Jateng (TMJ) mengklaim penanganan terhadap tanah gerak di jalan tol Semarang-Solo seksi I (Semarang-Ungaran) di stasiun 5+500, sudah tepat secara teknik.
Namun di lain pihak, anggota tim teknis Komisi Penilai Amdal Jateng, Dwi P Sasongko, menilai ada ketidaklaziman dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Dwi Sasongko membeberkan, pekerjaan jalan tol bukan melulu masalah teknis, namun erat bersinggungan dengan aspek regulasi. Menurutnya, ada beberapa pelanggaran terkait perencanaan pekerjaan jalan tol Semarang-Solo. Antara lain, pekerjaan teknis dilakukan dahulu, baru diterapkan dalam deskripsi Amdal.
”Karena terburu-buru, proses Amdal ini tidak lazim. Tidak lazimnya adalah, tidak ada penyebutan alternatif rute.”
Persoalan berikutnya, tidak ada kajian teknis hidrogeologi dalam Amdal, misalnya soal tanah urukan. Penataan drainase pun tidak tertera. ”Bagaimana mau menyarankan grouting wong jenis batu lempungnya saja tidak ada dalam Amdal.”
Dijelaskan Dwi Sasongko, mengacu PP 27/1999, ada aturan yang menyebutkan bila ada perubahan desain, seperti misalnya memindah rute tol, hal itu dapat membatalkan Amdal dengan sendirinya.
Ir Muhrozi MS, salah satu pakar sipil dari TMJ dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Komisi D DPRD Jateng itu mengungkapkan, sejak awal sudah memahami kondisi alam yang terlintasi rute tol Semarang-Ungaran, termasuk adanya formasi kerek di ruas Gedawang-Penggaron.
Sudah Aman Pakar Trans Marga dari Institut Teknologi Bandung Imam A Sasidun mengungkapkan, patahan yang ada di sekitar jalan tol Semarang-Solo itu merupakan patahan minor yang tidak perlu dikhawatirkan. Ia menekankan, yang patut diperhatikan sekarang adalah penanganan air tanah.
Pernyataan pakar-pakar dari Trans Marga Jateng tersebut didukung Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Jateng Teguh Dwi Paryono, yang menyatakan struktur patahan di tol Semarang-Ungaran, berdasarkan penelitian ESDM tahun 2003, sudah tidak aktif lagi. Daerah yang sekarang dibangun jalan tol itu relatif aman.
Dalam rapat di Komisi D itu hadir pula pakar sipil Undip Robert Kodoatie, Kabid Pengkajian Dampak dan Pengembangan Teknologi Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup Jateng, Otniel Moeda, dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jateng M Tamzil. Pakar dari Lembaga Konsumen Jasa Konstruksi Ali Purnomo (hukum) dan Dirmawan (pakar geologi Undip).
sumber :
suaramerdeka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar