ilustrasi : tol semarang-ungaran |
Semarang, CyberNews. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng serius menindaklanjuti rencana kemungkinan dilakukannya review terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada proyek jalan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran).
Kabid Pengakajian Dampak dan Pengembangan Teknologi Lingkungan pada BLH Jateng, Otniel Moeda, dihubungi Jum'at (15/4). mengungkapkan, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan para ahli dari berbagai bidang, guna mengkaji Amdal jalan tol Semarang - Solo tahun 2005 serta kemungkinan dilakukannya review.
"Rencananya tanggal 20 April, BLH akan mengadakan rapat dengan pakar-pakar terkait seperti pakar hidrologi, pakar Amdal dan lainnya, menyangkut rencana tersebut," jelas Otniel.
Otniel menambahkan, dalam rapat tersebut tentunya pihak PT Transmarga Jateng serta Dinas Bina Marga Jateng pun akan turut dilibatkan. Ia jelaskan, berbagai pihak akan dikumpulkan terlebih dulu, guna mengkaji sejauh mana Amdal 2005 itu dengan kondisi faktual sekarang, apakah perubahan yang terjadi cukup mengharuskan adanya review dokumen atau tidak.
"Jadi kami belum dapat memutuskan langsung dokumen Amdal 2005 itu harus direview. Namun mesti dikaji secara seksama dulu, berkenaan dengan perubahan-perubahan dampak lingkungan terhadap proyek, perubahan mana yang signifikan. Misalnya menyangkut detail design engineering atau DED, apakah seluruh konstruksi sekarang ini sudah tercakup dalam DED terdahulu," katanya.
Lebih lanjut ia terangkan, jika menurut para ahli yang sekarang menangani pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Ungaran, masalah tanah gerak di formasi kerek pada stasiun 5 + 500 sampai 5 + 700, dapat diatasi dengan bore pile. Penanganan dengan bore pile tersebut, kata dia, mestinya tertuang dalam Amdal, namun sementara ini belum tertuang.
Lebih lanjut, jelas dia, jika rekayasa teknologi dapat mengatasi dampak lingkungan terhadap proyek, kemudian rekomendasinya dengan catatan - catatan, contohnya, dilakukan bore pile tetapi dengan alat monitor. Nah, ada tidak alat monitor yang bekerja 24 jam per hari? Kalau itu belum masuk dalam Amdal 2005 itu, ya harus dimasukkan," katanya.
Arahan mereview dokumen Amdal 2005 itu, lanjutnya, dapat dilakukan dalam suplemen yang tidak terpisah dari dokumen induknya. "Jadi, dokumen Amdal 2005 tidak terbatalkan, namun cukup disempurnakan," jelasnya.
sumber :
suara merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar