javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 19 April 2011

Ketua Tim Pembebasan Tanah Tol Semarang-Solo Ditahan

Proyek Tol Semarang-Solo : ada praktik korupsi dana pembebasan tanah

SEMARANG - Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) jalan tol Semarang - Solo, Suyoto ST, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Jatirunggo. Usai diperiksa, Suyoto pun dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane menyusul dua tersangka lain, Hamid bin Segeir dan Agus Soekmaniharto, Senin (18/4).

Sebelum ditahan, Suyoto kemarin diperiksa selama delapan jam sejak pukul 09.00 hingga 17.00. Pria yang kemarin mengenakan seragam PNS itu dicecar 43 pertanyaan oleh jaksa penyidik Gatot Guno Sembodo dan Sukarman. Usai pemeriksaan, sekitar pukul 18.30, Suyoto yang didampingi penasihat hukum Kairul Anwar dibawa ke LP Kedungpane.

Dari pemeriksaan, Suyoto bin Ngusman Kastorejo terindikasi kuat terlibat dalam kongkalikong dengan broker Hamid dan Agus. Ketiganya diduga memanipulasi proses ganti rugi lahan pengganti hutan untuk proyek jalan tol di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Kepala Kejati Jateng, Widyopramono melalui Asisten Pidana Khusus Setia Untung Arimuladi mengatakan, dalam pengadaan tanah itu, Suyoto berperan ganda sebagai ketua TPT dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Seluruh uang yang berputar dalam kasus tersebut dikendalikan tersangka. Dari penentuan harga lahan Jatirunggo, meminta dana talangan dari Dinas Bina Marga Jateng hingga pencairan dana dari APBN 2010. ”Tersangka sendiri yang menentukan harga ganti rugi lahan Rp 50 ribu per meter persegi. Harga itu atas kesepakatan dengan Hamid dan tidak pernah ada musyawarah dengan warga,” kata Untung.

Dengan harga Rp 50 ribu itu, para broker untung besar. Sebab sebelumnya mereka telah membeli tanah warga Jatirunggo seluas 27,8 hektare seharga Rp 20 ribu/m2. Setelah TPT membayar lahan warga melalui rekening tabungan, seluruh uang senilai Rp 13,2 miliar itu dipindahbukukan ke rekening broker.
Kejati berasumsi negara dirugikan sebesar Rp 8,3 miliar yang berasal dari selisih harga tersebut.

Arimuladi mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan beberapa pihak, termasuk di dalamnya Koperasi Lintas sebagai penyedia dana bagi Agus dan Hamid serta dugaan keterlibatan Kepala Desa Jatirunggo Indra Wahyudi.

Indra mestinya sudah diperiksa sejak pekan lalu. Namun dua kali dipanggil, dia tidak datang dengan alasan sakit. Senin kemarin penyidik Kejati kembali melayangkan surat panggilan. ”Ini panggilan terakhir untuk pemeriksaan Kamis (21/4). Kalau tidak datang lagi, akan kami jemput paksa,” tegas Untung.

Untung menambahkan, penyidikan kasus Jatirunggo ini untuk melengkapi 39 perkara di Jawa Tengah yang sudah naik ke tahap penyidikan sejak Januari-18 April 2011. ”Dalam periode tersebut, ada 31 perkara yang sudah naik ke penuntutan,” pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum Suyoto, Kairul Anwar, belum berkomentar apapun terkait penahanan kliennya. ”Sementara saya belum komentar dulu, nanti saja,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar