Senin, 04 April 2011
Pengusutan Proyek Tol oleh Kejati Harus Berlanjut
Semarang. Lembaga Konsumen Jasa Konstruksi (LKJK) Jateng menyatakan pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang Ungaran harus tetap berlanjut, tetapi penyelidikan Kejaksaan Tinggi terhadap aspek hukum atau dugaan penyimpangan dalam pekerjaan jalan tol tersebut pun tidak boleh berhenti.
Pakar hukum LKJK Jateng Ali Purnomo SH MH mengungkapkan, ketidaklaziman proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dalam perenanaannya, serta tidak terteranya alternatif solusi seperti bore pile, pengeprasan pengurukan serta pembetonan ulang di dalam Amdal, dinilai LKJK sebagai masalah serius dari aspek hukum, yang sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Penanggulangan masalah yang dilakukan dengan cara bore pile dan pengeprasan urukan serta pembetonan ulang pada pekerjaan jalan tol Semarang-Ungaran di stasiun 5+ 500, yang itu tidak menjamin akan menyelesaikan masalah, karena masih trial and error (coba-coba), berpotensi menyebabkan biaya kian membengkak, sehingga beban keuangan negara bertambah.
"Permasalahan hukum terjadi sebab pemasangan bore pile dan pengeprasan urukan serta membeton kembali jalan tol memerlukan biaya besar yang bersumber dari keuangan negara baik langsung atau tidak langsung, yang pertanggungjawaban keuangannya harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, penilaian kesalahan perencanaan mestinya dilakukan pihak ektiga yaitu penilai ahli yang independen, guna meneliti terlebih dahulu kegagalan konstruksi yang disebabkan kesalahan perencanaan," katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar