javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 26 April 2011

Kasus Korupsi Lahan Pengganti Tol: Kades Jatirunggo Penuh

SEMARANG- Kepala Desa Jatirunggo, Indra Wahyudi, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pada kedatangannya kemarin, dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pengganti proyek jalan tol Semarang-Ungaran di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Usai diperiksa dari pukul 10.00 hingga 12.00, Indra pun diizinkan pulang.

”Dia datang sendiri tanpa pendamping dan kapasitasnya masih sebagai saksi,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Setia Untung Arimuladi.
Indra dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati pada pekan lalu. Ia diduga menyimpan informasi banyak terkait ganti rugi lahan tol Jatirunggo. Tak terkecuali keberadaan para broker yang diduga berada di balik hilangnya uang 99 warga senilai Rp 13,2 miliar.

Belum Selesai

Sejauh ini, penyidik belum mendapatkan bukti kuat keterlibatan Indra. Buktinya dia belum ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan. Menurut Aspidsus, pemeriksaan Indra belum selesai. Pada pemeriksaan kemarin, ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi kepala desa itu.

”Ada dokumen yang sangat dibutuhkan penyidik, tapi tidak dibawa oleh saksi (Indra-red). Jadi kami beri waktu untuk memenuhi dokumen tersebut. Senin (2/4) pekan depan akan dipanggil lagi,” papar Untung.
Dalam kasus ini, Kejati Jateng sudah menetapkan tiga tersangka, yakni dua broker Hamid bin Segeir dan Agus Soekmaniharto serta Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol, Suyoto. Ketiganya kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane.

Ketiganya diduga memanipulasi proses ganti rugi lahan. Suyoto yang berperan ganda sebagai ketua TPT dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) leluasa menentukan harga ganti rugi Rp 50 ribu/m2. Sebelum TPT melakukan pembayaran, broker terlebih dulu membeli tanah warga senilai RP 20 ribu/m2.

Ketika TPT membayar ganti rugi melalui rekening, broker memindahbukukan uang itu ke rekening pribadinya. Praktis para broker untung banyak, sekitar Rp 8,3 miliar yang kemudian diasumsikan oleh Kejati sebagai kerugian negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar