javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 14 April 2011

Komisi D Serahkan Rekomendasi

  • Review Amdal Tol Semarang-Ungaran
 
ilustrasi : proyek tol semarang-ungaran

SEMARANG- Komisi D DPRD Jateng telah menyusun rekomendasi dan menyerahkannya ke pimpinan dewan (Pimwan) terkait permasalahan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) jalan tol Semarang-Ungaran.

Ketua Komisi D Rukma Setia Budi kemarin mengatakan, banyak aspek yang tidak terakomodasi dalam Amdal tahun 2005, sehingga harus ada review menjadi Amdal baru.  "Rekomendasi ini harus disampaikan ke gubernur. Namun yang menyampaikan atas nama DPRD tentunya adalah pimpinan dewan, bukan komisi. Dari pendapat para pakar berbagai disiplin ilmu, Amdal jalan tol Semarang-Ungaran itu harus dilakukan review, sebab pada Amdal 2005 masih terdapat kelemahan-kelemahan," katanya.

Ia menjelaskan, Amdal 2005 belum menyentuh penelitian geologi dan penetapannya sudah dilakukan sebelum detail desain engineering (DED-nya) selesai dikerjakan. Akibatnya, dokumen Amdal sama sekali tidak menyentuh alternatif solusi jika terjadi permasalahan di belakang hari.

"Kita tahu telah terjadi masalah ambles dan retak pada rute Gedawang-Penggaron, tepatnya di stasiun 5+500 hingga 5+700 lantaran kondisi tanahnya labil. Penggarap telah melakukan bore pile untuk mengatasinya, namun penanganan bore pile ini pun tidak tercantum dalam Amdal 2005. Kalau mau mengambil solusi berupa pengalihan rute pun, itu pun tidak ada dalam Amdal lama," jelasnya.

Tidak Tertera

Anggota Komisi D Maria Tri Mangesti mengatakan, terhadap langkah pengeprasan urukan di stasiun 5+500 hingga 5+700 dan sekitarnya, serta pembetonan ulang di atas keprasan urukan itu, juga sama sekali tak tertera dalam Amdal 2005. 

Selain itu, pada jalur interchange (jalur keluar masuk tol) yang tembus ke seberang Kantor DPRD Kabupaten Semarang di Ungaran, yang masih terlalu sempit dan harus dilebarkan, alternatif solusi berupa pelebaran jalan itu pun tidak tertuang dalam Amdal 2005.
"Semua antisipasi permasalahan jalan tol yang timbul tersebut semestinya tertera dalam Amdal, namun faktanya tidak. Gubernur mesti me-review Amdal lama ke Amdal baru, dan memasukkan itu semua," terangnya.
Menurut sebagian pakar, lanjut Maria, jika tidak dilakukan review Amdal, hal itu akan berpotensi memunculkan problem baru di kemudian hari. Sebab, Amdal 2005 itu memiliki potensi gugatan class action.

Keputusan Gubernur Jateng tentang Amdal Nomor 665.1/15/2005 tanggal 5 Oktober 2005 itu merupakan keputusan pejabat yang bersifat tata usaha negara atau TUN, yang jika terjadi kekeliruan di dalamnya, dapat digugat secara TUN," ucapnya. (H30,H23-43)

sumber :

suaramerdeka.com/smcetak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar