javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 19 April 2011

Pembebasan lahan tol Semarang-Solo bakal terkendala lagi

SEMARANG: Proses pembebasan lahan proyek tol Semarang-Solo berpotensi tersendat lagi, menyusul penahanan Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Suyoto oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akibat terseret kasus ganti rugi lahan pengganti hutan.

Kepala Dinas Bina Marga Jateng Danang Atmodjo mengatakan pihaknya hingga saat ini belum bisa berupaya yang dapat mempercepat untuk kelanjutan pembebasan lahan proyek tol itu.
“Kami tidak tahu apakah menganggu proses selanjutnya atau tidak. Kami serahkan sepenuhnya kepada Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum,” ujarnya, kemarin.
Seperti diketahui, Suyoto harus mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang karena menjadi tersangka dalam kasus ganti rugi lahan pengganti hutan untuk proyek tol Semarang- Solo di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Dia dijerat UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas raibnya uang ganti rugi pembebasan 99 bidang tanah milik warga Jatirunggo.
Danang menuturkan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembebasan lahan tol tersebut, karena penanganannya dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Sementara, Anggota Komisi D (Bidang pembangunan) DPRD Jateng, Sri Praptono meminta posisi Ketua TPT segera digantikan, guna memperlancar proses pembebasan tanah lain yang kini sangat dibutuhkan untuk proyek infrastruktur itu.
Di sisi lain, lanjutnya, yang menjalani proses penahanan sekaligus pemeriksaan di Kejati, bisa fokus menghadapi kasusnya. “Pembebasan lahan ini sangat krusial dalam proyek tol Semarang-Solo ini. Jangan sampai semuanya terganggu,” tegasnya.
Apalagi, kata Sri, beberapa waktu lalu Gubernur Jateng Bibit Waluyo juga menginginkan adanya pergantian tim TPT, karena kinerjanya tidak memuaskan, terlebih ketuanya terseset dalam kasus ganti rugi tanah itu hingga kini menjadi tersangka.
Sri meminta proses pembebasan lahan selanjutnya dalam proyek tol sepanjang 75,7 km itu bisa lebih profesional dan mengedepankan sikap kehati-hatian.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Jateng lainnya Heri Pudyatmoko juga mendesak agar pengerjaan pembangunan proyek tol Semarang-Solo seksi II Ungaran-Bawen hingga seksi V segera dimulai tanpa menunggu penanganan seksi I (Semarang-Ungaran) selesai .
Dia mengatakan penundaan pekerjaan pada seksi II (Ungaran-Bawen) akan berimbas pada seksi berikutnya, yang selanjutnya berakibat pada mundurnya target pengoperasian tol Semarang-Solo pada 2013.
“Proses pembebasan lahan seksi II sudah lebih dari 70%. Jadi, kalau memang sudah bisa dilaksanakan secara simultan, kenapa harus ditunda-tunda lagi,” tegasnya.
Namun, dia meminta pelaksana harus benar mengerjakannya secara profesional agar tidak terjadi lagi permasalahan seperti seksi I yang retak dan ambles di ruas Gedawang-Susukan pada km 5+500-5+750.
Menurut Anggota Komisi C (Bidang angaran dan keuangan) DPRD Jateng, Khafid Sirotudin meminta pelaksana agar memperhitungkan secara matang teknik konstruksi yang digunakan, supaya tidak terjadi lagi pembengkakan biaya jika menghadapi kendala.
“Pengerjaan seksi II dan selanjutnya memang harus diperhitungkan, tapi tidak berarti kemudian berhenti hanya akibat persoalan yang terjadi pada proyek seksi I Semarang-Ungaran belum selesai, namun seksi berikutnya tetap berjalan sesuai jadwal,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, DPRD pada pekan depan akan kembali memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan dan laporan perkembangan dari pengerjaan pembangunan proyek jalan tol ini.
Proyek tol Semarang-Solo terdiri atas lima seksi, yakni seksi I Semarang-Ungaran sepanjang 11,1 km, seksi II Ungaran-Bawen 11,9 km, seksi III Bawen-Salatiga 18,8 km, seksi IV Salatiga-Boyolali 20,9 km dan seksi V Boyolali-Karanganyar (13 km).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar