Illustrasi : TOL |
Semarang, CyberNews. Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi (KP2KKN) Jateng mengkritik DPRD Jateng yang tidak pernah mampu mengungkap besaran dana-dana yang dipergunakan untuk pembangunan jalan tol Semarang-Solo. Di sisi lain, lembaga pegiatan antikorupsi ini menuding PT Transmarga Jateng sengaja menutup-nutupi penggunaan keuangan negara di mata publik.
Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto kemarin menyatakan, proyek tol Semarang-Solo sepanjang 75,68 km merupakan megaproyek negara yang dibangun dan dikelola PT Transmarga Jateng (TMJ) yang merupakan perusahaan patungan antara PT Jasa Marga dengan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) dengan komposisi saham 60:40 berdasarkan perjanjian usaha patungan tanggal 8 Juni 2007.
Sebagai proyek yang didanai badan usaha milik daerah dan badan usaha milik negara, kata Eko, semestinya anggaran-anggaran keuangan negara/daerah yang dipergunakan bisa transparan. Namun uniknya, kata dia, berkaca dari berbagai audiensi yang dilakukan Komisi D DPRD Jateng dengan Transmarga, Dewan tidak mampu mengungkap penggunaan dana dalam rangka penanganan problem-problem jalan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran).
KP2KKN mengkritik, ke depan DPRD sebaiknya menelusuri dan menelaah penggunaan keuangan negara/daerah seperti dana-dana yang dikucurkan untuk kepentingan bore pile di ruas Gedawang-Penggaron, pengeprasan urukan, pembetonan ulang, nilai kontrak, berapa persen nilai garansi dibanding nilai proyek asalnya, adakah penyimpangan hukum atas anggaran-anggaran tersebut, dan sebagainya.
Anggota Fraksi PAN DPRD Jateng Khafid Sirotudin menyatakan akan mengusulkan ke pimpinan Komisi C yang membidangi perusahaan daerah, supaya mengadakan rapat kerja dengan TMJ dan SPJT, guna mempertanyakan penggunaan anggaran-anggaran proyek tol, mulai alokasinya, penggunaan, serta rencana pengembalian investasinya.
Khafid yang juga anggota Komisi C DPRD Jateng tersebut berharap agar PT TMJ dapat menyampaikan permasalahannya kepada masyarakat dan DPRD berkaitan rencana investasi, kendala pekerjaan, rencana pengembalian investasi, serta kontribusi terhadap pendapatan daerah, sehingga segalanya menjadi jelas.
Ia menegaskan, sebelum rapat kerja dapat dilangsungkan, ada baiknya TMJ tetap menyampaikannya ke Dewan tanpa menunggu akhir tahun anggaran, sebab hal tersebut dapat dilakukan secara berkala, misalnya triwulanan.
"Memang tidak ada kewajiban menyampaikan secara triwulanan ke Komisi C, namun mengingat ada berbagai permasalahan seperti sekarang ini, kami harapkan TMJ bisa melaporkan ke Dewan secara berkala. Kami sebagai pengawas, punya hak untuk mengontrol terhadap anggaran perusahaan daerah. Selama ini Komisi tidak pernah menerima laporan itu," katanya.
Anggota Komisi D DPRD Jateng Sri Praptono mengatakan, kesan TMJ menutup-nutupi penggunaan anggaran tersebut memang benar. Ia mencontohkan, tiap ditanya berapa dana untuk kepentingan bore pile untuk mengatasi tanah gerak di ruas Gedawang-Penggaron, TMJ tidak pernah mengungkapkannya. "Hanya dinyatakan segalanya sudah direncanakan dengan baik termasuk antisipasinya, namun ternyata perkembangannya justru sebaliknya," tandas dia.
( Yunantyo Adi / CN26 / JBSM )
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar