javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Senin, 04 April 2011

Penanganan Problem Tol Harus Terjadwal


ilustrasi : proyek tol semarang-solo tahap I

Semarang. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru) Jateng Ir M Tamzil mengungkapkan, penanganan problem jalan tol Semarang-Ungaran ruas Gedawang-Penggaron yang sempat amles dan retak, harus terus dicari solusi terbaiknya. Namun, kata dia, penyelenggara jalan tol semestinya memperhatikan batasan waktu perampungannya.
"Dengan demikian, kita akan dapat menyusun program-program pada tahapan-tahapan selanjutnya secara tertata. Atas segala permasalahan yang ada, kita berharap problem ini dapat terselesaikan dengan baik," katanya saat berada di Kantor DPRD Jateng.
Anggota Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri mengungkapkan, oleh sebab di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tidak memuat rute alternatif bila ada permasalahan sebagaimana yang terjadi sekarang, sepertinya mau tidak mau jalan tol tersebut harus melewati ruas Gedawang-Penggaron tersebut.
"Maka dari itu atas masalah yang ada, harus dicarikan solusinya. Lebih dari itu, penanganan masalah ini, review Amdal harus dilakukan mengingat teknik borepile yang dipergunakan untuk  mengatasi masalah jalan tol pada stasiun 5 + 500 hingga 5 + 700 itu pun tidak terdapat dalam Amdal," kata dia selepas mengikuti diskusi bulanan Fraksi  PDIP DPRD Jateng yang berlangsung di Gedung Berlian, Senin (4/4).

Review Amdal tersebut, kata politisi PDIP ini, akan sangat penting mengingat rencana pelebaran jalur interchange (jalur keluar masuk tol) yang tembus di depan Kantor DPRD Kabupaten Semarang, belum tertuang dalam dokumen Amdal. "Interchange di sana terlalu sempit, perlu pelebaran, dan alternatif solusi seperti pelebaran ini harus tertuang dalam Amdal tentunya," kata dia.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Jateng Rukma Setia Budi menyatakan, ada satu hal yang selama ini terkesan ditutup-tutupi oleh penyelenggara proyek jalan tol, yakni menyangkut anggaran proyek.
"Di forum-forum diskusi yang diselenggarakan Dewan, kalau kami perhatikan jika pihak PT Transmarga Jateng selaku pelaksana pekerjaan tol ditanya soal itu, tidak pernah ada jawaban, namun jawabannya jadi lain, tidak fokus ke itu."
Menyangkut masalah tersebut, serta persoalan lain, kata dia, Dewan mempersilakan Kejaksaan Tinggi Jateng menyelidikinya. Menutunya, dalam rangka penyelidikan itu, Dewan bersikap welcome untuk memberikan data-data yang sementara ada ke Kejaksaan Tinggi, jika Kejaksaan membutuhkannya. "Kejaksaan nantinya mesti transparan terhadap penyelidikannya. Kami dari Dewan sepenuhnya mendukung itu," katanya.
Terpisah, Kasi Humas Kejaksaan Tinggi Jateng Eko Suwarni mengungkapkan, bidang Intelijen sudah mulai memintai keterangan pihak-pihak terkait, dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan, berkenaan penyelidikan terhadap masalah jalan tol Semarang-Ungaran ruas Gedawang-Penggaron.

sumber :
suaramerdeka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar