javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 08 Mei 2013

WTP Jalan Tol Semarang-Solo Tersisa 37 Orang

ilustrasi
UNGARAN, suaramerdeka.com - Jumlah warga terkena proyek (WTP) jalan tol Semarang-Solo dari Desa Lemah Ireng, Bawen, Kabupaten Semarang, kembali berkurang setelah beberapa waktu lalu ada 10 WTP yang mengurus uang konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang.

Dengan berkurangnya 10 WTP, kini total WTP yang belum mengambil uang konsinyasi tinggal tersisa 37 orang.

Berdasarkan data dari Humas PN Kabupaten Semarang, kesepuluh WTP tersebut diantaranya Karsimin dengan nilai konsinyasi Rp 347.074.500, Saipan/Ngatiyem (Rp 101.444.000), Ngadinem (Rp 190.159.500), Rasmi/Karmin (Rp 38.187.500), Dipan Slamet (Rp 4.061.500), Tumirah (Rp 2.430.000), Satimin (Rp 103.592.000), Sarji (Rp 181.224.000), Sri Mariyatun (Rp 27.220.000), dan Jono WTP pemilik dua bidang tanah dengan nilai konsinyasi masing-masing Rp 48.115.000 dan Rp 2.925.000.

"Total nilai konsinyasi kesepuluh WTP mencapai Rp 1.046.433.000. Ada tiga WTP yang sudah mengurus syarat administrasi pengambilan uang di bank. Sementara tujuh WTP sisanya masih mengurus persyaratan di PN Kabupaten Semarang," kata perwakilan Humas PN Kabupaten Semarang, Salman Alfaris, Senin (6/5).

Dipaparkan lebih lanjut, pihaknya dalam hal ini sekadar mengeluarkan surat perintah kepada bank yang ditunjuk saja. Adapun semua uang konsinyasi ada pada bank bukan di PN.

Menanggapi adanya tambahan WTP yang mengambil uang konsinyasi, kuasa hukum WTP Lemah Ireng, Heri Sulistyono menandaskan, sebanyak 37 WTP masih solid untuk melanjutkan upaya hukum di PN Kabupaten Semarang yang sampai sekarang masih berjalan.

Disinggung perkembangan sidang sengketa lahan Lemah Ireng, dirinya menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan 16 item bukti tertulis, meliputi SK P2T Kabupaten Semarang terkait ganti rugi tanah, SK pengukuhan SK P2T Kabupaten Semarang dari Gubernur Jateng, surat keberatan ke Gubernur Jateng terkait keberatan ganti rugi, serta surat pemberitahuan eksekusi dari TPT Jateng.

"Sidang Lemah Ireng akan digelar kembali di PN Kabupaten Semarang, Selasa (7/5) dengan agenda pembuktian, pasalnya dalam putusan sela eksepsi tergugat ditolak oleh majelis hakim," tutur Heri.
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar