javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 10 Mei 2013

Warga Tuntut Harga Layak - Panitia Pembebasan Lahan Tol Semarang-Solo Siap Dialog

SALATIGA – Sejumlah warga terkena proyek (WTP) jalan tol Semarang-Solo seksi III Bawen-Boyolali di Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga menuntut Tim Pengadaan Tanah (TPT) memberikan ganti rugi dengan nilai layak.

Ganti rugi minimal sesuai harga tanah di pasaran. Salah seorang WTP, Toha,65, warga Bugel, Sidorejo mengatakan, harga ganti rugi yang ditawarkan TPT jalan tol Semarang- Solo sangat rendah. “Masak tanah saya yang berupa sawah di daerah Kauman Kidul, Sidorejo cuma dihargai Rp59.000 per meterpersegi (m2). Sekarang sudah tidak ada harga tanah segitu,” katanya, kemarin.

Saat sosialisasi beberapa waktu lalu, TPT menawarkan harga ganti rugi tanah pekarangan zona I senilai Rp1.154.500 per m2, zona II Rp357.750 per m2, dan zona III Rp265.000 per m2. Sedangkan tanah sawah zona I senilai Rp293.000 per m2 dan zona II Rp59.000 per m2. Menurut Toha, seluruh sawah di Kauman Kidul yang terkena jalan tol merupakan lahan produktif. Dalam satu tahun bisa tiga kali panen dan hasilnya mencapai jutaan rupiah.

Jadi, dalam menentukan harga pemerintah hendaknya melihat kondisi riil tanah dan harga jual saat ini. “Jika sawah zona II dihargai Rp59.000 per m2 jelas tidak manusiawi. Paling tidak, untuk sawah dengan kondisi tanah sangat suburdihargaiRp750.000 per m2,” ujarnya. WTP lain, Jumiyati,53, juga menuturkan hal yang sama. Menurutnya. harga tanah sawah di wilayah Kauman Kidul terendah saat ini senilai Rp250.000 per m2. “Karena itu, kami menolak harga yang ditawarkan TPT.

Pokoknya kami minta ganti rugi sesuai dengan harga tanah di pasaran saat ini,” tuturnya. Sementara itu, Ketua TPT jalan tol Semarang-Solo seksi III Bawen-Boyolali Heru Budi Prasetyo mengatakan harga tanah yang ditawarkan TPT kepada WTP belum final. Harga tersebut merupakan harga terendah yang dihitung berdasarkan zona dan kondisi tanah.

“Yang jelas, harga ganti rugi lahan yang terkena jalan tol di Kelurahan Kauman Kidul, Sidorejo ini masih bisa naik. Permintaan warga akan kami musyawarahkan bersama tim dan warga,” katanya. Musyawarah dan negosiasi harga ganti rugi lahan akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai Senin (29/4). angga rosa

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar