ilustrasi |
Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan alam yang melimpah. Minyak bumi salah satunya. Puluhan sumur minyak terhampar dari Sabang hingga Marauke.
Tidak dipungkiri bahwa hasil pundi-pundi keuntungan dari eksplorasi minyak bumi cukup besar. Salah satu sumur minyak yang masih berproduksi dan tentunya membawa keuntungan ialah blok Cepu.
Blok ini menjadi salah satu sumur tertua di dunia yang pertama kali dieksplorasi pada 1870 pada saat penjajahan Belanda. Blok yang berada di dua wilayah yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah tersebut hingga saat ini masih menyemburkan minyaknya.
Eksplorasi pada ladang minyak ini terus dilakukan. Pada April 2001 ditemukanlah sumur baru di daerah Banyu Urip. Kontrak Kerja Sama (KKS) Cepu ditandatangani pada 17 September 2005.
Mobil Cepu Ltd. (MCL), Ampolex (Cepu) Pte. Ltd. dan Pertamina EP Cepu bersama-sama merumuskan komposisi Kontraktor di bawah KKS Cepu. KKS Cepu akan berlaku selama 30 tahun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik berpesan kepada para kepala daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur agar akur soal bagi hasil eksplorasi minyak bumi di Blok Cepu.
"Pesan saya kepada para Camat, Bupati, dan Gubernur banyak-banyak musyawarah. Karena ini semua buat kepentingan rakyat," kata Jero.
Eksplorasi ladang minyak Banyu Urip di Blok Cepu ternyata memang menyimpan permasalahan. Ladang minyak yang berada di perbatasan, membuat pemerintah harus memutar otak untuk memberikan pembagian keuntungan agar adil buat Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Saat ditanyakan soal skema pembagian keuntungan, Jero nampak enggan berbicara lebih lanjut. Dia cuma mengatakan hal itu masih dibicarakan dan tidak bisa dipaparkan saat ini.
Jero mengakui, cadangan minyak di Blok Cepu itu berada di bawah tanah dua provinsi. Yakni di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Makanya, dia menyarankan adanya pembicaraan yang berkelanjutan antara kedua pemerintah daerah itu.
Jika menilik dari perjanjian awal Blok Cepu, KKS Cepu yang didalamnya meliputi pemerintah daerah memiliki kewenangan 10 persen atas modal serta keuntungan. Participating interest sebesar 10 persen untuk daerah atas pengelolaan Blok Cepu, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah menginginkan pembagian 46 persen untuk Jawa Tengah dan 54 persen untuk Jawa Timur.
Nilai keuntungan 10 persen untuk daerah ini, diambil dari komposisi penjualan masing-masing 5 persen dari Pertamina dan Exxon.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya W Yudha berpendapat pembagian keuntungan idealnya ialah berapa volume minyak yang disemburkan di wilayah masing-masing. Cara ini dirasa lebih berkeadilan dan menguntungkan meski berisiko.
"Tindakan pengambilan minyak di daerah lain melalui pipa bawah tanah harus diawasi dengan ketat," ujarnya saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (29/5).
Jika diterapkan melalui skema ini maka pemerintah diminta tegas dengan membuat aturan mengenai usaha eksplorasi untuk kedua daerah tersebut. Aspek pengawasan menjadi kunci penting implementasi yang berkeadilan.
Seperti diketahui, proyek Banyu Urip, Cepu di 2013 ditargetkan mampu menghasilkan produksi pada bulan Juni 2014 mencapai 90.000 barel per hari (bph) dan berproduksi penuh di bulan Desember 2014 yang mencapai 165.000 bph.
Jika menggunakan asumsi ICP saat ini yang rata-rata USD 100 per barel maka nilai penjualan pada 2014 nanti mencapai USD 16,5 juta atau setara Rp 156,8 miliar. Diperkirakan lapangan minyak Banyu Urip ini memiliki kandungan minyak lebih dari 250 juta barel.
Mulai digarapnya Blok Cepu diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat disekitarnya. Dengan hasil penambangan minyak di Blok Cepu, pemerintah Kabupaten Blora dan Bojonegoro juga dapat menciptakan dan menambah lapangan pekerjaan baru bagi masyarakatnya dengan memanfaatkan hasil keuntungan pembagian hasil penambangan.
Tidak dipungkiri bahwa hasil pundi-pundi keuntungan dari eksplorasi minyak bumi cukup besar. Salah satu sumur minyak yang masih berproduksi dan tentunya membawa keuntungan ialah blok Cepu.
Blok ini menjadi salah satu sumur tertua di dunia yang pertama kali dieksplorasi pada 1870 pada saat penjajahan Belanda. Blok yang berada di dua wilayah yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah tersebut hingga saat ini masih menyemburkan minyaknya.
Eksplorasi pada ladang minyak ini terus dilakukan. Pada April 2001 ditemukanlah sumur baru di daerah Banyu Urip. Kontrak Kerja Sama (KKS) Cepu ditandatangani pada 17 September 2005.
Mobil Cepu Ltd. (MCL), Ampolex (Cepu) Pte. Ltd. dan Pertamina EP Cepu bersama-sama merumuskan komposisi Kontraktor di bawah KKS Cepu. KKS Cepu akan berlaku selama 30 tahun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik berpesan kepada para kepala daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur agar akur soal bagi hasil eksplorasi minyak bumi di Blok Cepu.
"Pesan saya kepada para Camat, Bupati, dan Gubernur banyak-banyak musyawarah. Karena ini semua buat kepentingan rakyat," kata Jero.
Eksplorasi ladang minyak Banyu Urip di Blok Cepu ternyata memang menyimpan permasalahan. Ladang minyak yang berada di perbatasan, membuat pemerintah harus memutar otak untuk memberikan pembagian keuntungan agar adil buat Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Saat ditanyakan soal skema pembagian keuntungan, Jero nampak enggan berbicara lebih lanjut. Dia cuma mengatakan hal itu masih dibicarakan dan tidak bisa dipaparkan saat ini.
Jero mengakui, cadangan minyak di Blok Cepu itu berada di bawah tanah dua provinsi. Yakni di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Makanya, dia menyarankan adanya pembicaraan yang berkelanjutan antara kedua pemerintah daerah itu.
Jika menilik dari perjanjian awal Blok Cepu, KKS Cepu yang didalamnya meliputi pemerintah daerah memiliki kewenangan 10 persen atas modal serta keuntungan. Participating interest sebesar 10 persen untuk daerah atas pengelolaan Blok Cepu, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah menginginkan pembagian 46 persen untuk Jawa Tengah dan 54 persen untuk Jawa Timur.
Nilai keuntungan 10 persen untuk daerah ini, diambil dari komposisi penjualan masing-masing 5 persen dari Pertamina dan Exxon.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya W Yudha berpendapat pembagian keuntungan idealnya ialah berapa volume minyak yang disemburkan di wilayah masing-masing. Cara ini dirasa lebih berkeadilan dan menguntungkan meski berisiko.
"Tindakan pengambilan minyak di daerah lain melalui pipa bawah tanah harus diawasi dengan ketat," ujarnya saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (29/5).
Jika diterapkan melalui skema ini maka pemerintah diminta tegas dengan membuat aturan mengenai usaha eksplorasi untuk kedua daerah tersebut. Aspek pengawasan menjadi kunci penting implementasi yang berkeadilan.
Seperti diketahui, proyek Banyu Urip, Cepu di 2013 ditargetkan mampu menghasilkan produksi pada bulan Juni 2014 mencapai 90.000 barel per hari (bph) dan berproduksi penuh di bulan Desember 2014 yang mencapai 165.000 bph.
Jika menggunakan asumsi ICP saat ini yang rata-rata USD 100 per barel maka nilai penjualan pada 2014 nanti mencapai USD 16,5 juta atau setara Rp 156,8 miliar. Diperkirakan lapangan minyak Banyu Urip ini memiliki kandungan minyak lebih dari 250 juta barel.
Mulai digarapnya Blok Cepu diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat disekitarnya. Dengan hasil penambangan minyak di Blok Cepu, pemerintah Kabupaten Blora dan Bojonegoro juga dapat menciptakan dan menambah lapangan pekerjaan baru bagi masyarakatnya dengan memanfaatkan hasil keuntungan pembagian hasil penambangan.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar